KPU Konsel Tetapkan 223.233 Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

Ketgam. Plt Ketua KPU Konsel Eko Hasmawan Baso saat menyerahkan DPS ke Kordiv HP2H Bawaslu Konsel , Hasni .

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024 di Wonua Monapa Hotel dan Resort Kecamatan Ranomeeto, Sabtu (10/82024.

Rapat Pleno dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Konawe Selatan, Eko Hasmawan Baso S.Sos di dampingi Komisioner KPU Konawe Selatan Anton Roberto S.Sos, La ode Darman S.Sos M.Hum, Sahabuddin S.Si dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna SH, kapolres, Ketua Bawaslu, Siambu S.Pd, Dandim 1417 Kendari, Disdukcapil, Pemantau Pemilihan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwascam Se-Konawe Selatan.

Di kesempatan itu, Plt Ketua KPU Konawe Selatan Eko Hasmawan Baso menyampaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan tindak lanjut PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Eko mengatakan proses pelaksanaan rapat pleno tersebut berjalan lancar, serta memastikan semua masyarakat yang memenuhi syarat agar dapat di akomodir dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

BACA JUGA :  Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Raih Opini WTP BPK RI

“Saya berharap melalui rapat pleno ini kita dapat melahirkan DPS yang komferhensif, akurat, dan inklusif,” ujar Eko.

Pada kesempatan itu, lanjut Eko, KPU Konawe Selatan meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang akan diumumkan mulai tanggal 18 Agustus sampai dengan 27 Agustus setelah dilaksanakan pleno di tingkat provinsi.

Sementara itu, Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan data dan Informasi (Rendatin) KPU, Anton Roberto S.Sos menjelaskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara merupakan bagian tahapan penyusunan daftar pemilih yang akan di gunakan pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Dimana, kata Anton, perjalanan penyusunan data pemilih ini di mulai pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Pantarlih sejak 24 Juni sampai 24 Juli.

Kemudian, lanjut Anton, dilanjutkan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 1-3 Agustus dan secara berjenjang oleh PPK di lakukan rapat pleno pada 5-7 Agustus dan sesuai jadwal 9-11 Agustus KPU Konawe Selatan akan melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

BACA JUGA :  Menuju 01 Kolaka Utara, H Jumarding Resmi Mendaftarkan diri di PPP

“Sebagai Person In Charge (PIC) data pemilih kami telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka sesuai jadwal yang di tentukan, dengan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) laki-laki berjumlah 113.275, perempuan sebanyak 109.958, total DPS sebanyak 223.233 pemilih yang tersebar di 566 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Konawe Selatan,” jelas Anton.

Selanjutnya, kata Anton, DPS ini akan dilanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada 15- 17 Agustus 2024.

“Tentunya pasca penetapan DPS kami akan mengumumkan kepada publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat selama 10 hari, sejak 18-27 Agustus sebagai bahan penyusunan DPT, ” katanya.

Pihaknya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan ruang ini untuk mengakses pengumuman DPS pada papan pengumuman di Sekretariat PPK dan PPS, atau bisa juga mengunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan warga Konawe Selatan sudah terdaftar sebagai pemilih.

“Apabila belum terdaftar, segera laporkan diri anda dengan mendatangi sekretariat PPS, PPK atau langsung ke kantor KPU Konawe Selatan,” tambah Anton.

Penulis: SajrinaEditor: Redaksi
error: Content is protected !!