Dituding Terlibat Kejahatan Lingkungan di Torobulu, Bupati; Tidak Mendasar dan Berlebihan

Bikasmedia.com, Konawe Selatan – Tudingan terhadap Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Ketua DPRD Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terlibat dalam kejahatan lingkungan di Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) PT Wijaya Inti Nusatara (WIN) di Torobulu tidak berdasar dan berlebihan.

“Saya kira yang meyebut kami terlibat kejahatan lingkungan di Torobulu atas aktifitas pertambangan itu terlalu berlebihan dan tidak berdasar,”ujar Bupati Konsel H Surunuddin Dangga kepada wartawan usai peringatan HUT Sumpah Pemuda ke-95 di pelataran Kantor Bupati Konsel, (28/10/2023).

Bupati dua periode ini menyebut, terkait Izin bukan kapasitas Pemerintah Kabupaten yang mengeluarkan. Pemerintah Kabupaten hanya memfasilitasi masyarakat Pro Kontra yang terjadi agar tidak mengakibatkan keributan.

“Di Wilayah itu ada masyarakat yang setuju dan tidak setuju, karena itu Pemerintah hadir untuk memediasi agar tidak terjadi pertikian. Saya tidak mempunyai hak untuk melarang. Saya hanya menyarankan agar mengikuti aturan lingkungan,”katanya.

BACA JUGA :  Jalin Sinergitas, Pemda dan Kejari Konsel Teken MoU Soal Perlindungan Hukum

Menurut mantan Ketua DPRD Konsel ini, kehadirannya untuk bagaimana Pemerintahan yang beretika, bukan berarti pemerintahan yang anti kritik. Apalagi menuduh hal hal yang bukan kapasitas dan kewenangan. Memgingat kewenangan itu ada di Pemerintah Provinsi dan Provinsi.

“Pertambangan itu sudah bertahun-tahun ada, kami turun untuk melerai masyarakat yang pro kontra. Urusan lingkungan kan ada inspektur tambang,”pungkasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Konawe Selatan Irham Kalenggo mengungkapkan, tudingan yang dialamatkan terkait keterlibatan Bupati dan DPRD dalam kejahatan lingkungan di WIUP Pertambangan PT WIN di Torobulu sangat berlebihan dan tidak berdasar. Bupati dan Ketua DPRD bersama anggota tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan aktifitas PT WIN, mengingat kewenagan izin adanya di Pemerintah Provinsi dan Pusat.

“Saya kira ini sangat keliru sekali, bila kerusakan lingkungan itu karena adanya keterlibatan Bupati dan DPRD. Karena semua kewenangan tidak ada lagi di Pemda Konsel, bahkan instansi Pertambagannya tidak ada,”katanya saat dihubungi awak media, Sabtu (28/10/2023).

BACA JUGA :  Tertibkan Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc, KPU Konsel Gelar Bimtek Aplikasi SITAB

Anggota DPRD Konsel empat periode ini mengaku, kejahatan lingkungan yang dialamatkan kepada Pemda dan DPRD Konsel ini dinilai salah alamat. Karena itu diminta kepada yang menyoalkan aktifitas PT WIN di Torobulu untuk memahami dan mengetahui aturan yang sesungguhnya.

“Pemda dan DPRD hadir di Torobulu itu bukan karena aktifitas PT WIN dalam pertambagannya. Tetapi pemerintah hadir, karena disana ada masyarakat yang bertikai atau pro dan kontra. Tujuannya adalah untuk melerai dan tidak bertikai yang akan menimbulkan kerugian itu sendiri. Jika menolak aktifitas silakan menggugat di Pengadilan,”pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah media online meyebutkan bahwa kerusakan lingkungan di WIUP PT WIN di Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Konawe Selatan diduga adanya keterlibatan Bupati dan Anggota DPRD Konawe Selatan dari nara sumber.

Penulis: SajrinaEditor: Redaksi
error: Content is protected !!