BRIDA Konsel Sosialisasikan Cara Penyusunan Ideks Pengelolaan Keuangan Daerah

Bikasmedia.com, Konawe Selatan – Dinilai wajib, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Konawe Selatan menggelar sosialisasi cara penyusunan indeks pengelolaan keuangan daerah (IPKD)

Kegiatan tersebut bertempat disalah satu hotel Kota Kendari. Jumat, 13/10. Dibuka oleh Staf Ahli Sekretariat Daerah Konawe Selatan Irwan Hasanuddin Silondae, Se., M.Si, dan dihadiri Kepala Dinas Kominfo dan Sandi Konawe Selatan.

Kegiatan Sosialisasi itu tertuang dalam Permendagri No.19 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota melakukan penyusunan pengeloalaan keuangan daerah.

BACA JUGA :  CASN 2024, Pemkab Konsel Dapat Kuota 750 Orang, Kini lakukan validasi data tenaga non ASN

Kepala BRIDA Konawe Selatan, Hj. Marwiyah Tombili, SE., M.Sc. menjelaskan, IPKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah.

“IPKD adalah satuan yang ditetapkan untuk mengelola kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Sekda Konsel Irwan Hasanuddin Silondae, Se., M.Si mengatakan, sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah diharapkan agar perserta mengikuti kegiatan ini dengan baik.

BACA JUGA :  Bappeda Konsel Bersinergi Optimalkan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

“Peserta dari setiap opd diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan baik sampai akhir, agar memahami cara pengisian atau menginput pengelolaan keuangan daerah” ungkapnya.

Lebih lanjut Kepala Dinas Kominfo dan Sandi Konawe Selatan Hidayatullah, SP., M.Si, juga menjelaskan pemanfaatan website Pemerintah Daerah Konawe Selatan dalam menyukseskan IPKD.

“Dinas Kominfo dalam hal ini menyediakan menu dalam website pemda untuk mendukung transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah” jelasnya.

Penulis: SajrinaEditor: Redaksi
error: Content is protected !!