BIKASMEDIA.COM, KENDARI – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025–2029 resmi disetujui dan ditandatangani oleh Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra. Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sultra.
Persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam penyusunan arah pembangunan lima tahunan Sultra, menandakan sinergi antara eksekutif dan legislatif. Acara diawali dengan laporan hasil pembahasan rapat gabungan komisi oleh Rosni, SE, diikuti penandatanganan naskah persetujuan bersama.

Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang konstruktif dan demokratis. Ia menjelaskan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 disusun dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan nasional, potensi daerah, dan aspirasi masyarakat Sultra. RPJMD ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, serta target pembangunan lima tahun ke depan.
“Kami berharap Rancangan Perda ini dapat segera dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, dan setelah ditetapkan menjadi Perda, menjadi landasan kerja bagi seluruh OPD dalam menyusun rencana strategis, RKPD, hingga APBD yang lebih aplikatif dan terukur,” tegas Gubernur. Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga kekompakan dan sinergi dalam mewujudkan Sulawesi Tenggara yang lebih maju, aman, sejahtera, dan religius.
Sementara itu, Rosni, S.E., dari DPRD Sultra, menjelaskan bahwa RPJMD telah melalui tahapan lengkap, mulai dari perencanaan, penyusunan, Musrenbang, hingga pembahasan mendalam bersama DPRD. Seluruh fraksi di DPRD menerima ranperda ini dengan beberapa catatan perbaikan.
Persetujuan RPJMD ini diharapkan menjadi representasi visi-misi kepala daerah terpilih dan mampu menjawab tantangan lokal serta nasional secara rasional dan operasional.