Rapat Paripurna DPRD Konsel Setujui Perubahan RPJMD 2021-2026 Jadi Peraturan Daerah

Ketgam. Bupati H Surunuddin Dangga menerima Persetujuan Perubahan RPJMD 2021-2026 Jadi Peraturan Daerah dari Ketua DPRD Konse Irham Kalenggo. Rabu, 19/6/2024.

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna dengan 2 Agenda, Yaitu Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan Paripurna Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023. Bertempat di Aula Paripurna DPRD. Rabu (19/06/2024).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD serta di Hadiri Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga, Wakil Bupati Rasyid, Sekretaris Daerah Hj. Sitti Chodidjah serta Kepala OPD Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.

Mewakili Delapan (8) Fraksi DPRD, Ketua Komisi II Nadira dalam menyampaikan Pandangan Akhir terhadap Raperda Kabupaten Konawe Selatan tentang RPJMD Konawe Selatan Tahun 2021-2026, bahwa Alasan lain Perubahan RPJMD ini adalah upaya penyeragaman periodesasi RPJMD di seluruh daerah untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan pusat dan daerah, sehingga periode atau waktu pembangunan yang sama akan semakin memudahkan dalam pencapaian target pembangunan daerah dan nasional.

“Sidang hari ini merupakan bagian akhir dari seluruh tahapan penyusunan dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021-2026, yaitu Penetapan Raperda Kabupaten Konawe Selatan tentang Perubahan RPJMD kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini didasarkan pada ketentuan penyusunan RPJMD yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017”.

BACA JUGA :  Desa Wisata Sumbersari Masuk dalam Kategori Penilaian Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan Kemenparekraf 2024

Selain kegiatan Pembahasan Rancangan Awal dan Akhir, juga telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dalam rangka upaya mencari keselarasan, hal ini guna menghindari lahirnya produk hukum daerah yang bermasalah, baik karena substansi, proses dan prosedur, maupun aspek legal drafting-nya.

“Maka Fraksi-fraksi DPRD Konawe Selaran masing-masing (Golkar, Gerindra, PAN, Hanura, PKB, Demokrat, PDIP, dan Nasdem) Menyatakan MENERIMA dan SETUJU terhadap Raperda Perubahan RPJMD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021-2026 untuk ditetapkan menjadi Perda Perubahan RPJMD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021-2026”.terang Nadira

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Konawe Selatan H. Surunuddin Dangga menyampaikan bahwa Alasan dilakukan perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2021 tentang RPJMD Konawe Selatan Tahun 2021-2026 yaitu, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. PP tersebut memberikan konsekuensi terhadap harus dilakukannya perubahan kelembagaan perangkat daerah disemua daerah.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan segenap komponen masyarakat kabupaten konawe selatan dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda Perubahan RPJMD kabupaten konawe selatan tahun 2021-2026. Kami juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD yang telah memberikan perhatian sungguh-sungguh terhadap perubahan RPJMD”. Jelasnya

BACA JUGA :  Luncurkan Command Center dan Klinik Bumdes, Surunuddin Apresiasi Aparaturnya

Selanjutnya sambutan Bupati Konawe Selatan pada Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.

H. Surunuddin Dangga juga menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan APBD Daerah Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023, pada Komponen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dapat digambarkan sebagai berikut, Pendapatan Daerah yakni terealisasi senilai Rp. 1.613.809.662.747,73 atau 100,93% dari total anggaran senilai Rp. 1.598.895.247.203,00. Belanja Daerah terealisasi senilai Rp. 1.514.586.569.877,00 atau 91,80 % dari jumlah yang di anggarkan dalam APBD Perubahan T.A 2023 senilai Rp. 1.649.786.646.434,00. Transfer Daerah terealisasi senilai Rp. 351.327.144.600,00 atau 99,96 % dari jumlah yang di anggarkan dalam APBD Tahun 2023 senilai Rp. 351.468.159.000,00.

Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah, meliputi Penerimaan Pembiayaan daerah tahun 2023 bersumber dari sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA), terealisasi senilai Rp. 407.360.168.211,31 atau 100,00 % dari SILPA Tahun 2022 senilai Rp. 407.359.558.231,24. Pada Pengeluaran Pembiayaan di Tahun 2023 Pemda Konawe Selatan ada menganggarkan pengeluaran pembiayaan daerah yang rencananya akan digunakan untuk penyertaan modal/invetasi pemerintah daerah pada Bank Sultra senilai Rp. 5000.000.000,00 namun tidak terealisasi.

“Tentunya masih banyak hal yang harus kita benahi dan kerjakan bersama. Karena itu, apresiasi dan terima kasih atas segala sinergi, pengabdian, dan kemitraan yang baik selama ini. Mari kita terus bahu membahu, menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun daerah yang kita cintai ini”.pungkasnya

Penulis: SajrinaEditor: Redaksi
error: Content is protected !!