Pemkab Konsel Keluarkan Surat Edaran, Perkuat Integritas dan Pencegahan Gratifikasi

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menunjukkan komitmen kuatnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 700.1.1.1/3276 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi serta Penegakan Integritas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Surat edaran ini bertujuan untuk menegaskan semangat reformasi birokrasi dan pencegahan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Ditandatangani langsung oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., surat ini ditujukan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pimpinan perusahaan di wilayah tersebut.

Dalam surat edaran ini, Bupati Irham Kalenggo menekankan beberapa poin penting, di antaranya:

BACA JUGA :  Pasca Penyerahan Seragam Lapangan, Damkar-Mat Konsel Siap Latih Redkar

Menjadi Teladan: ASN wajib menjadi teladan yang baik dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Wajib Lapor: Jika ASN menerima gratifikasi, baik yang ditolak maupun tidak dapat ditolak, wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Konawe Selatan selambat-lambatnya 10 hari kerja.

Pelaporan juga bisa dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.
Tolak Pemberian: Seluruh pihak diimbau untuk menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama pada momen-momen seperti hari raya keagamaan, ulang tahun, mutasi, atau rotasi jabatan.
Tidak Menyalahgunakan Jabatan: Surat ini secara tegas melarang ASN untuk menyalahgunakan kewenangan jabatan demi keuntungan pribadi, kelompok, atau pihak lain.

BACA JUGA :  Pengelolaan Anggaran Badan Adhoc KPU Minta Transparan

Lebih lanjut, surat edaran ini juga meminta pimpinan organisasi, termasuk BUMD, untuk memberikan sosialisasi internal dan menerbitkan pemberitahuan publik agar para pemangku kepentingan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Untuk mempermudah pelaporan, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan telah menyediakan layanan pelaporan melalui UPG Inspektorat Daerah Konawe Selatan. Pelapor dapat menghubungi admin UPG, Asmir Jaya, melalui WhatsApp di nomor 081342013577, atau melaporkan langsung ke KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) di tautan [https://gol.kpk.go.id](https://gol.kpk.go.id).

Penerbitan surat edaran ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, demi mewujudkan visi pembangunan yang berintegritas dan transparan.

Penulis: BmEditor: Redaksi
error: Content is protected !!