BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Memastikan kehadirannya dalam penaganan masalah musibah kebakaran dan penyelamatan di tengah masyarakat, pemerintah daerah Konawe Selatan (Konsel) melalui dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar-Mat) kini telah menuntaskan kinerjanya untuk membentuk ribuan Relawan Pemadam kebakaran atau Redkar yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se- Konawe Selatan.
Redkar adalah suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, dibentuk secara nasional dari, oleh dan untuk warga masyarakat di lingkungan Desa dan Kelurahan.
Khusus wilayah Indonesia Timur, kabupaten Konawe Selatan menjadi satu satunya daerah yang menuntaskan pembentukan Redkar bahkan menjadi kabupaten pelopor terbentuknya Redkar
Relawan Kebakaran (Redkar) Konawe Selatan Tahun 2024, telah mendapatkan bantuan seragam lapangan dari pemerintah daerah yang diserahkan langsung oleh bupati Konawe Selatan H. Surunuddin Dangga, ST., MM saat melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi tindak lanjut penaganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrim serta Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024 di seluruh wilayah 25 Kecamatan di kabupaten ini
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar-Mat) Kabupaten Konawe Selatan Hasran Parenda menjelaskan, keberadaan Redkar di setiap desa dan kelurahan bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, membantu pencapaian mutu layanan SPM sub urusan kebakaran, menciptakan sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan masyarakat dan meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran.
Kata Hasran Parenda, setelah Redkar mendapatkan bantuan seragam operasional selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan pelatihan khusus kepada seluruh Redkar
“Kita akan segera menjadwalkan untuk melatih dan memperkuat pengetahuan serta keterampilan para relawan pemadam kebakaran sesui dengan standar penyelamatan,” terang Hasran Parenda diselah selah kunjungannya bersama bupati Konsel di Kecamatan Kolono 30 Oktober 2024
Ia juga menyebutkan, dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 364.1-306 Tahun 2020 Redkar memiliki peran yakni melakukan pencegahan secara berkala terhadap instalasi listrik dan kompor gas disetiap rumah warga dan dilingkungan RW.
Selain itu kata dia, Redkar melakukan pencatatan dan pendataan atas temuan pada saat pemeriksaan.
Meminta warga untuk memasang atau menginstalasi listrik dengan benar agar tidak terjadi konsleting listrik dan menimbulkan api.
Melaporkan hasil pemeriksaan dan pendataan kepada ketua RT/RW.
Mengedukasi warga mengenai pentingnya upaya warga untuk pencegahan kebakaran.
Memberikan pemahaman kepada warga untuk terlibat aktif dalam pencegahan kebakaran.
Mengajak warga untuk mengetahui dan mengenal penyebab kebakaran.