Pemda Konsel Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah, Ini Syaratnya

Bikasmedia.com, Konawe Selatan – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui Dinas Pembardayaan Perempuan daN Perlindungan Anak (DP3A) membuka seleksi calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Konsel periode 2023 – 2028.

Kesempatan tersebut terbuka bagi setiap masyarakat Konsel yang telah memenuhi syarat agar mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dan kompetitif yang akan dilaksanakan oleh panitia seleksi.

Kepala Dinas DP3A Konsel, Hj St Hafsa mengatakan, jabaran yang akan diisi yakni ketua satu orang, sekretaris satu orang, dan anggota tiga orang. Untuk persyaratan umumnya ialah warga negara Indonesia, pendidikan paling rendah Strata-1, berusia minimal 35 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat pendaftaran, bagi calon anggota KPAD yang berprofesi sebagai advokat, tidak menjalankan profesinya sementara waktu selama diangkat sebagai anggota KPAD.

“Kemudian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mewakili unsur pemerintah, memiliki kriteria aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil saat mencalonkan menjadi anggota KPAD, memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c atau Penata, menyertakan surat persetujuan atau rekomendasi dari atasan, dan tidak merangkap jabatan struktural selama diangkat sebagai anggota KPAD,” ungkapnya.

Syarat selanjutnya, kata ia, memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memajukan perlindungan anak berupa rekomendasi dari lembaga/organisasi yang bergerak di bidang Perlindungan Anak. Lalu memiliki komitmen yang kuat untuk perlindungan anak serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi dan terpercaya, tidak merokok, sehat jasmani dan rohani, bukan merupakan anggota dan pengurus partai politik, tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap anak, dan telah berdomisili di Kabupaten Konawe Selatan, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.

BACA JUGA :  Pemdes Alengge Agung Gelar Murenbang Tahun 2024

“Untuk persyaratan meliputi surat permohonan menjadi anggota KPAD bermaterai cukup, fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisir asli, fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir asli, fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir asli, daftar riwayat hidup, pas photo 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar, dan surat keterangan catatan kepolisian asli di tingkat Kepolisian Resor,” ujarnya.

Lalu surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter, surat pernyataan bukan anggota dan pengurus partai politik bermaterai cukup, surat rekomendasi dari lembaga/organisasi terkait, surat pernyataan tidak merokok bermaterai cukup, surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai anggota KPAD bermaterai cukup, surat pernyataan komitmen, integritas, dan moralitas dalam perlindungan anak.

BACA JUGA :  H Surunuddin Dangga; Idul Adha Momentum Untuk Berkorban Bukan Berharap

“Bagi calon anggota KPAD yang berprofesi sebagai advokat, melampirkan surat kesediaan untuk tidak menjalankan profesinya sementara waktu, sejak dilantik sebagai anggota KPAD hingga berakhirnya masa jabatan. Bagi Pegawai Negeri Sipil melampirkan, fotokopi surat keputusan jabatan terakhir, dan surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural sejak dilantik sebagai anggota KPAD hingga berakhirnya masa jabatan,” terangnya.

“Membuat makalah singkat terkait sistem Perlindungan Anak di Indonesia minimal 4 (empat) halaman spasi 1,5 (satu koma lima) dan ukuran kertas A4, dan surat pernyataan/keterangan domisili di Kabupaten Konawe Selatan,” imbuhnya.

Ketentuan lain-lain diantaranya, dalam pelaksanaan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN, kelalaian pelamar tidak mengikuti perkembangan informasi, menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Biaya akomidasi dan transportasi pelamar selama kegiatan seleksi, menjadi tanggung jawab oleh peserta sendiri, berkas yang sudah masuk di Panitia Seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat ditarik Kembali, apabila di kemudian hari pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka panitia seleksi berhak membatalkan hasil seleksi. Keputusan Panitia Seleksi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Penulis: SajrinaEditor: Redaksi
error: Content is protected !!