Mahasiswa Unsultra Edukasi dan Dampingi Pembuatan NIB Pelaku UMKM di Kota Kendari

Ketgam. Mahasiswa Unsultra KKN angkatan 48 Kelompok B saat mengedukasi pelaku UMKM di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Kendari. Jum'at, 19/7/2024.

BIKASMEDIA.COM, KENDARI – Dalam rangka mewujudkan legalitas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar lebih baik, sejumlah Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) di Kota Kendari melakukan Edukasi dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Jum’at, 19/7/2024.

Dihadiri sejumlah para pelaku UMKM, Mahasiswa KKN angkatan 48 yang terhimpun dalam kelompok B dan di Ketua oleh Usman, kegiatan tersebut dianggap penting.

Pasalnya, kesadaran akan adanya legalitas usaha ini sangat berdampak bagi kelangsungan dan perlindungan usaha, serta dapat meningkatkan kepercayaan diri dalam pengembangannya.

“Kami meyakini kegiatan ini sangat bermanfaat akan dampak langsung yang didapatkan oleh para pelaku usaha,” Ujar Usman

Kata Ia, peran utama UMKM dapat memajukan ekonomi lokal, UMKM juga memiliki kemampuan untuk menciptakan berbagai produk dan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Selain itu, UMKM mampu menciptakan lapangan kerja baru dan membantu mengurangi angka pengangguran.

BACA JUGA :  Jalin Sinergitas, Pemda dan Kejari Konsel Teken MoU Soal Perlindungan Hukum

“Olehnya itu, legalitas usaha hal yang sangat penting bagi pelaku usaha agar dapat mengembangkan bisnis mereka. Mendapatkan izin usaha memberikan perlindungan kepastian hukum, dan jaminan atas keamanan serta kenyamanan dalam menjalankan usaha,” Jelas Usman

Izin usaha ini juga, sambung Usman, dapat mendorong kontribusi lebih baik dari pelaku UMKM dalam hal menciptakan lapangan kerja, menyediakan barang dan jasa yang diperlukan masyarakat, meningkatkan nilai tambah produksi, dan meningkatkan semangat berwirausaha.

Ditanya soal keharusan memiliki NIB, Usman menjelaskan, dari hasil observasi bersama kelompoknya itu, di sekitar Kota Kendari terlihat banyak potensi, termasuk banyaknya pelaku UMKM, namun sebagian besar belum memiliki Izin.

“Artinya, menunjukkan bahwa usaha mereka belum terdaftar secara resmi oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian usaha UMKM tidak terdeteksi oleh pemerintah karena belum mendaftarkan usahanya,” Katanya.

BACA JUGA :  Rakor MCP Terintegrasi Bersama KPK RI, Pemkab Konsel Masuk Zona Biru

Olehnya, melalui program Edukasi dan Pendampingan Pembuatan NIB ini, dirinya berharap agar pelaku UMKM memahami pentingnya memiliki izin usaha dan termotivasi untuk mengurus legalitas usaha.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat dan dampak bagi pelaku UMKM serta dapat menjadi bahan pertimbangan untuk segera mendaftarkan NIB agar mampu meningkatkan nilai tambah usaha, memberikan jaminan status legal di mata hukum, dan memudahkan dalam pengembangan usaha dengan mematuhi prosedur birokrasi yang berlaku,”pungkas Ketua kelompok B, Usman dengan dosen Pembimbing kelompok, Muh. Tahir, SH.,MH.

Untuk diketahui, selama sesi sosialisasi Mahasiswa KKN angkatan 48 Kelompok B tersebut, memaparkan tentang konsep izin usaha, pentingnya perizinan usaha, manfaatnya, dan panduan tentang langkah-langkah pendaftaran NIB.

Dengan dilaksanakannya program tersebut, beberapa UMKM menyadari akan pentingnya legalitas usaha bagi kelangsungan dan perlindungan usahanya, serta dapat meningkatkan kepercayaan diri dalam mengembangkan usaha.

Penulis: BmEditor: Redaksi
error: Content is protected !!