KPU Konsel Pastikan Pemilih Pindahan Pilkada Serentak Dapat Akses

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Persiapan menuju pemungutan suara pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan terus melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Konawe Selatan sementara menyusun Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor: 2327/PL.02.1-SD/13/2024 untuk memberikan layanan pindah memilih bagi masyarakat yang terdaftar dalam DPT.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Konawe Selatan (Konsel), Eko Hasmawan Baso melalui Komisioner Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Konsel, Anton Roberto.

Anton menuturkan layanan pindah memilih bagi masyarakat yang terdaftar dalam DPT karena keadaan tertentu saat pemungutan suara tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dia terdaftar dan ingin menyalurkan di TPS berbeda.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara ke-78, Polda da Pemda Konsel Gelar Aksi Penanaman Pohon

“Layanan pindah memilih tersebut bagian fasilitasi KPU kepada masyarakat dalam rangka perlindungan hak pilih, sepanjang mereka memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Anton.

Menurutnya, penyusunan dan pelayanan pindah memilih telah di laksanakan sejak 17 September dan berakhir 20 November mendatang berdasarkan periode pelayanan pindah memilih.

“Pengurusan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara (28 Oktober 2024). Dengan alasan menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas beserta pendampingnya, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di Lembaga pemasyarakatan,” beber Anton.

BACA JUGA :  Kembalikan Formulir Pendaftaran, AJP Pastikan Diri untuk 01 Kendari

Selanjutnya kata dia, karena tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili, dan keadaan tertentu diluar ketentuan di atas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk layanan pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara (20 November 2024). Ketentuan ini berdasarkan putusan Mahkamah konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 tentang layanan pindah memilih,” jelas Anton.

Kata dia, masyarakat yang ingin mengunakan layanan pindah memilih silahkan mengunjungi Sekretariat PPS, PPK atau langsung ke kantor KPU Konawe Selatan dengan membawa Surat Keterangan alasan pindah memilh.

Dengan menyiapkan KTP, KK, biodata penduduk atau identitas kependudukan digital tanpa di wakilkan orang lain.

“Kami menghimbau masyarakat dapat memanfaatkan tahapan layanan pindah memilih tersebut agar mereka tidak kehilangan hak pilihnya,” jelasnya.

Penulis: BmEditor: Redaksi
error: Content is protected !!