KPU Konsel Buka Pendaftaran PPS Pilkada Serentak 2024, Berikut Syarat dan Jadwalnya

BIKASMESIA.COM, KONAWE SELATAN – KPU Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah Membuka Pendaftaran Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2014.

Pengumuman KPU Konsel tersebut tertuang dengan nomor. 365/PP.O4.2-Pu /74O5/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Penitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024.

Pendaftaran dapat diakses melalui link siakba.kpu.go.id

Kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS (menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS).
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. Fotocopy ljaza}: Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau ijaza};- terakhir.
d. Surat Pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  3. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
  4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  5. Sehat secara rohani;
  6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten / Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    1 1. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
    e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
    f. Daftar Riwayat Hidup (menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup).
    g. Pas Foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
    h. Surat Keterangan Partai Politik (mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun).
BACA JUGA :  Bupati Surunuddin Pimpin Upacara HUT ke-21 Kabupaten Konawe Selatan

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS (menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS).
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. Fotocopy ljaza}: Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau ijaza};- terakhir.
d. Surat Pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  3. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
  4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  5. Sehat secara rohani;
  6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten / Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  11. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  12. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
    e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
    f. Daftar Riwayat Hidup (menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup).
    g. Pas Foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
    h. Surat Keterangan Partai Politik (mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun).
BACA JUGA :  Agung Kurniawan Ditemukan, Kini KPAD Konsel Lakukan Pendampingan Psikologi

Download lampiran pendaftaran dibawah ini.

Penulis: Baem Editor: Redaksi
error: Content is protected !!