Kejari Konsel Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Proyek Peningkatan Jalan di Kolono

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus proyek peningkatan jalan di Kecamatan Kolono.

Ketiga tersangka tersebut berinisial SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Transmigrasi Konsel tahun 2022, G selaku Direktur CV Dharma Abadi dan LJ Pelaksana CV Dharma Abadi.

Pada tahun 2022, Dinas Transmigrasi Kabupaten Konsel melaksanakan proyek pengerjaan peningkatan jalan poros UPT Roda di Kecamatan Kolono dengan total anggaran sebesar 1,1 miliar rupiah dari sumber anggaran APBN.

Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Ujang Sutisna mengatakan bahwa penetapan tersangka karena penyidik Kejari Konsel telah memperoleh dua alat bukti yang cukup dan ada subyek hukum yang harus bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Bidik Pasangan di Pilwali Kendari, AJP Survei Kriteria dan Elektabilitas

“Setelah proses panjang maka kami telah menemukan dua alat bukti cukup untuk itu kami memutuskan penetapan tersangkanya,” ucapnya saat press release di Aula Kantor Kejari Konsel, Selasa (9/7/2024).

Ujang juga mengatakan bahwa, Kejari Konsel mulai melakukan proses penyelidikan dan penyidikan pada Januari 2024 dan pihaknya telah memeriksa dua orang saksi dan dua ahli sehingga mereka yakin dalam menetapkan tersangka.

BACA JUGA :  Lestarikan Ekosistem Pesisir, BPJS Ketenagakerjaan Konsel Tanam Puluhan Mangrove

Setelah dilakukan audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) maka ketiga tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 279 juta rupiah tetapi telah dilakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp. 42 juta rupiah.

Olehnya itu, ketiga tersangka akan disangkakan pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

“Para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama dua hari kedepan,” tutupnya.

Penulis: BmEditor: Redaksi
error: Content is protected !!