Hakordia 2023, Kejari Konsel Sosialisasi Produk Hukum Tindak Pidana Korupsi serta Pencegahannya

Ketgam. Foto Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Herlina Rauf didampingi Kepala Seksi Intelejen Kejari Konsel, Teguh Oki Prabowo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Baso Sutrianti dan seluruh jajarannya diikuti Sekdis dan Kabid IKP Kominfo Konsel serta tim kreator media Kominfo usai melakukan Podcast dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2023.

Bikasmedia.com, Konawe Selatan – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara Sosialisasikan Produk Hukum Tindak Pidana Korupsi beserta dengan pola Pencegahannya melalui Live Streaming Podcast. Jum’at, 8/12/2023.

Tindak Pidana Korupsi merupakan musuh bersama, dan harus dibersihkan sampai ke akar-akarnya. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Herlina Rauf saat menjadi narasumber dalam Podcast tersebut.

Podcast yang ditayangkan secara live streaming di kanal YouTube Kejari Konsel tersebut, dipandu oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Konsel, Teguh Oki Prabowo, selain itu, hadir juga sebagai narasumber Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Baso Sutrianti.

“Hari Anti Korupsi Sedunia penting menjadi momentum menegaskan, bahwa korupsi merupakan masalah negara yang sangat serius,” kata Kajari Konsel, Herlina Rauf dalam podcast tersebut.

Pada podcast tersebut Kajari Konsel memaparkan sejarah Hari Anti Korupsi Sedunia dan peraturannya di Indonesia. Lebih lanjut dirinya menjelaskan apa sih sebenarnya yang dimaksud korupsi.

BACA JUGA :  Dinsos Konsel Sosialisasikan Aplikasi Si-MANTAN di Desa Mata Iwoi

“Intinya korupsi merupakan suatu kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap dan tidak bermoral,” tegasnya.

Korupsi dapat terjadi karena ada niat dan kesempatan. Maka dari semua faktor penyebabnya, perlu waspada.

“Ada beberapa bentuk korupsi yang terjadi, yakni penyuapan, penggelapan, kecurangan, pemerasan, dan yang sering kita dengar ialah ada gratifikasi,” beber Herlina Rauf.

Tentunya atas semua itu, korupsi sangat merugikan negara, merusak mental masyarakat, mengobrak abrik tatanan dan sistem lembaga pemerintah itu sendiri. Dan dapat menyengsarakan masyarakat.

“Kita harus berkomitmen dan bersinergi bersama memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” tekannya.

Kasi Intel Kejari Konsel, Teguh Oki Prabowo memandu podcast dengan asyik. Respon penonton dalam live tersebut sangat aktif. Setelah memberi kesempatan kepada Kajari Konsel, Herlina Rauf memberi pemaparan dilanjutkan dengan pemateri kedua yakni Kasipidsus Kejari Konsel, Baso Sutrianti.

BACA JUGA :  Ketua MKGR Sultra AJP, Berhasil Bawa Para Kadernya Menuju Parlemen

Baso Sutrianti membahas tindak pidana korupsi secara teknis. Baik undang-undang maupun sanksinya. Termasuk modus operandi dari tindak pidana korupsi.

“Modus operandi tindak pidana korupsi sebenarnya banyak sekali, namun secara umum kita kerucutkan dulu ke pelakunya. Seperti pengusaha atau panitia pengadaan barang dan jasa. Biasanya ditemukan gratifikasi, suap atau mark up harga,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan secara terkait strategi yang dilakukan dalam menangani tindak pidana korupsi. Dilakukan dalam tiga fase, yakni fase pra, saat, dan pasca terjadi tindak pidana korupsi.

“Menangani tindak pidana korupsi diawali dengan langkah preventif atau pencegahan, selanjutnya deduktif, dan terakhir represif atau penindakan untuk penegakan hukum,” jelasnya.

Podcast mengalir sepanjang 46,04 menit. Tak hanya tanya jawab antara host dan narasumber, masyarakatpun antusias menyematkan pertanyaan dalam kolom komentar.

Link YouTube Podcast Kejari Konsel : https://www.youtube.com/live/5hYdmrkvLBI?si=-9nbBrGTge_8e4Gk

Penulis: BaemEditor: Redaksi
error: Content is protected !!