Bupati Surunuddin Serahkan SK Perpanjangan 25 Kepala Desa

Ketgam. Bupati Konsel H Surunuddin Dangga (tengah), didampingi Sekda ST Chadidjah dan Kapolres Konsel AKBP Febry Sam serta sejumlah kepala OPD, Camat dan 25 Kades. Bertempat di Rujab Bupati. Senin, 11 November 2024.
Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Sebanyak 25 (dua puluh lima) Kepala Desa (Kades) Periode 2018-2024 di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun.

Perpanjangan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun, mulai diberlakukan pada 25 April 2024.

Penyerahan SK langsung dari Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga didampingi Sekda Hj ST Chadidjah, Kadis DPMD, Ambolaa, disaksikan Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, dihadiri juga sejumlah kepala OPD, Camat dan kades.

Bupati Surunuddin menilai kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya dianggap masih memenuhi syarat, baik secara administrasi maupun kesehatan.

BACA JUGA :  Eratkan Tali Silaturahmi, Kerukunan Keluarga Talibo Meohai Family Gathering di Pantai

“Sesuai amanah undang-undang kepala desa yang berakhir masa jabatannya dapat diperpanjang, bila masih memenuhi syarat baik dari sisi administrasi, kesehatan individual dan kesehatan pengelolaan anggaran desa,” ucap Surunuddin dalam sambutannya di Rujab Bupati. Senin, 11/11/2024.

Lebih lanjut dirinya menegaskan, perpanjangan ini merupakan satu bagian dari rangkaian semangat gotongroyong dan kebersamaan dalam menjaga cita-cita luhur daerah ‘desa maju, konsel hebat’.

“Selamat bertugas kepada bapak dan ibu sekalian, dengan masa perpanjangan selama dua tahun ini semoga efektivitas dalam pembangunan pengembangan di desa masing-masing dapat terselenggara dengan baik, terutama pada pelayanan masyarakat,” harap bupati dua periode itu.

Untuk diketahui, terdapat 25 kepala desa periode 2018-2024 yang berakhir masa jabatannya pada 7 November 2024 telah diperpanjang selama dua tahun. Puluhan desa tersebut, merupakan desa yang tidak melangsungkan pemilihan kepala desa pada September 2023 lalu.

BACA JUGA :  PNM Kendari Kolaborasi Bersama Mahasiswa KKN Unsultra Ciptakan Ruang Pintar Untuk Anak

Berikut nama desa yang telah diperpanjang masa jabatan kadesnya. Kecamatan Tinanggea, Desa Asingi, Palotawo, Molo Indah dan Lalonggasu. Kecamatan Angata, Desa Sandarsih Jaya, Lamooso dan Lamoen. Kecamatan Lainea, Desa Kalo-kalo. Kecamatan Konda, Desa Tanea, Ambololi, Pombulaa Jaya dan Lamomea.

Selanjutnya, Kecamtan Kolono, Desa Lamotau dan Roda. Kecamatan Moramo, Desa Lakomea dan Landipo. Kecamatan Lalembu Desa Meronga Raya. Kecamatan Benua Desa Palowewu. Kecamatan Palangga Selatan Desa Waturapa. Kecamatan Wolasi, Desa Aoma dan Amoito Jaya. Kecamatan Baito, Desa Matabubu dan Tolihe. Kecamatan Basala Desa Basala. Kecamatan Kolono Timur, Lambangi.

Penulis: BmEditor: Redaksi
error: Content is protected !!