Bakal Calon Bupati dan Wabup Pilkada 2024 Jalur Independen Dipastikan Kosong

Ketgam : Ketua KPU Konsel M Yunan (tengah), bersama komisioner, Eko Hasmawan, Anton Roberto, Sahabuddin dan Kepala Sekretariat Aila bersama Staff KPU Konsel .

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan merilis jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang, tak ada pasangan calon independen atau perseorangan di Kabupaten Konawe Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan S.Kom melalui Komisioner KPU Konsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eko Hasmawan Baso S.Sos, Senin (13/5/2024) dini hari.

Menurut Eko, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024.

BACA JUGA :  Bawaslu Konsel Optimalkan Tugas Panwaslu Kecamatan dalam Penyelesaian Sengketa Proses Kampanye

Kata dia, Surat Keputusan (SK) KPU RI itu tentang Pedoman Tekhnis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

“Berdasarkan SK KPU RI, maka KPU Konawe Selatan telah mengeluarkan pengumuman Nomor 375/PL.02.2-Pu/7405/2/2024 tentang jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan tahun 2024,” jelasnya.

Dari pengumuman jadwal penyerahan dokumen pasangan calon perseorangan, lanjut Eko, KPU Konawe Selatan telah membuka penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Konawe Selatan Jalan Poros Andoolo-Kendari Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan.

BACA JUGA :  PT OSS dan VDNI Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam

“Pengumumannya pada tanggal 8 Mei sampai dengan 11 Mei 2024 di mulai Pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 16.00 Wita. Selanjutnya tanggal 12 Mei 2024 di mulai Pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 23.59 Wita,” jelasnya.

Sehingga KPU Konawe Selatan, tambah Mantan Ketua Badko HMI ini, pada rentan tanggal dan waktu tersebut sesuai dengan peraturan maupun keputusan KPU, tidak terdapat bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Konawe Selatan yang menyerahkan syarat dukungan di Kantor KPU Konawe Selatan.

Penulis: BmEditor: Redaksi
error: Content is protected !!