BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Ataku, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan untuk periode tahun 2025 hingga 2033 secara resmi ditetapkan pada hari Kamis (17/4/2025). Acara yang berlangsung di balai desa Ataku ini dihadiri oleh berbagai elemen penting desa dan kecamatan.
Pembukaan acara dilakukan oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Andoolo, Samrudin, yang mewakili Camat Andoolo. Turut hadir mendampingi Kepala Desa Ataku Nanang Muliyono, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumarno, Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten, Sirajuddin, serta para pendamping kecamatan dan desa. Selain itu, Babinkamtibmas setempat dan sejumlah masyarakat desa Ataku.
Penetapan RPJMDes ini merupakan langkah penting dalam perencanaan pembangunan desa untuk delapan tahun mendatang. Dokumen RPJMDes akan menjadi panduan utama bagi Pemerintah Desa Ataku dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Sekcam Andoolo, Samrudin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya musyawarah dan penyusunan RPJMDes yang melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Dirinya berharap RPJMDes yang telah ditetapkan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan membawa kemajuan signifikan bagi desa Ataku.
Sementara Kepala Desa Ataku, Nanang Muliyono, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan RPJMDes. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kerjasama antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa melalui konsep gontong royong yang telah tertuang dalam RPJMDes.
“Diharapkan, dengan adanya RPJMDes ini, pembangunan di desa Ataku dapat berjalan terarah dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga Desa Ataku,”ungkapnya
Acara penetapan RPJMDes Ataku ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak terkait, sebagai bentuk pengesahan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 2025-2033.