BIKASMEDIA.COM, KOLAKA UTARA – Usai mengembalikan formulir pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati Kolaka Utara di Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Golongan Karya (Golkar). Bakal Calon Bupati Kolaka Utara 2024 H. Jumarding, SE yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kolaka Utara kini kembali mengambil Formulir penjaringan Bakal Calon Bupati pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hal tersebut kata Liaison Officer (LO) H. Jumarding, Asran Durahi, dilakukan sebagai bentuk keseriusan H. Jumarding untuk bertarung di Pilkada 2024 mendatang.
“Usai kami menyerahkan kembali berkas Formulir pendaftaran bapak H. Jumarding di PBB dan Partai Golkar, Alhamdullilah, sesuai arahkan beliau (H. Jumarding) kami kembali mengambil Formulir pendaftaran di PPP,” kata Asran usai mengambil Formulir pendaftaran di kantor Sekretariat DPC PPP Kolaka Utara, Selasa 30 April 2024.
Ia juga menambahkan, sampai saat ini sudah ada 4 Partai yang sudah di ambil formulir pendaftaran Bakal Calon Bupati Kolaka Utara, yakni PBB, Golkar, Nasdem, dan PPP.
“Alhamdullilah, sampai hari ini bapak H. Jumarding masih terus membangun komunikasi dengan para Partai Politik (Parpol) baik di tingkat DPC, DPW, maupun tingkat DPP,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris DPC PPP Kolaka Utara Hamka Hamid, S.Pd.I menjelaskan, sejak di bukanya penjaringan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara pada tanggal 25 April sampai saat ini (30/04), sudah ada 6 Bakal Calon yang mengambil Formulir Pendaftaran.
“Untuk bakal Calon Bupati ada 4 orang yaitu, H. Jumarding, H. Anton, Nur Rahman, Sumarling Majja, sedangkan untuk Bakal Calon Wakil Bupati yakni Abu Muslim dan Mustamring Saleh,” ucapnya pada media Lensakita.id.
Lebih lanjut Hamka menjelaskan, dalam menetukan Bakal Calon kepala daerah. PPP memiliki ada empat kriteria dalam penilaian, yaitu yang pertama penjaringan, seleksi, usulan, dan yang ke 4 adalah kelengkapan.
“Jadi seleksi disini ada dua, yakni seleksi administrasi, yakni terkait kelengkapan administrasi yang sudah di tentukan oleh PPP yang wajid dilengkapi bakal calon dan yang kedua seleksi kompetensi, yang meliputi dua hal. Yaitu seleksi wawancara terkait visi misi bakal Calon dan kedua Fit and proper test ,” ujarnya.
Selain itu lanjut Hamka, setelah tahapan itu dilaksanakan kemudian selanjutnya Bakal Calon akan di hadapkan dengan Fakta Integritas yang mana Fakta Integritas tersebut menjadi kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
“Tetapi kalau berdasarkan PO PPP itu, lebih dari persoalan loyalitas terhadap Bakal Calon yang akan di rekomendasikan terkait dengan proses pemilihan dan setelah pemilihan dan saya fikir sudah itu poinnya,” jelasnya.