BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN — Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menepati janji dengan memperpanjang kontrak kerja bagi 767 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021. Perpanjangan kontrak ini berlaku selama tiga tahun, sebuah kebijakan yang bertujuan memberikan kepastian kerja dan memotivasi para ASN untuk meningkatkan kinerja.
Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, menyatakan bahwa kebijakan perpanjangan kontrak dari satu tahun menjadi tiga tahun ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah.
“Ini diharapkan dapat memotivasi para PPPK untuk terus meningkatkan kinerja mereka,” ujar Bupati saat penandatanganan perjanjian di Andoolo, Kamis (4/9/2025).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel, Pujiono, total PPPK formasi 2021 saat ini berjumlah 773 orang. Dari jumlah tersebut, 767 orang mendapatkan perpanjangan kontrak tiga tahun.
Sementara itu, tiga orang mendapatkan perpanjangan dua tahun, dan satu orang diperpanjang satu tahun karena akan memasuki batas usia pensiun (BUP). Sebelumnya, 15 orang dari 788 PPPK awal telah mengalami pemutusan kontrak akibat berbagai alasan, seperti meninggal dunia, pensiun, lolos CPNS, mengundurkan diri, atau menjadi Kepala Desa.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Irham Kalenggo juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh PPPK terkait penyalahgunaan narkoba dan judi online. Ia menegaskan,
“Bila ada di antara Bapak/Ibu yang terindikasi dan terbukti terlibat di dalamnya, maka kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi serta membatalkan perpanjangan perjanjian kerja.” Ucapnya. Peringatan ini disampaikan sebagai penekanan pada pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas para ASN dalam melayani masyarakat dan mewujudkan visi daerah “Sehat, Cerdas, dan Sejahtera.”
Pemerintah Kabupaten Konsel juga berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kompetensi dan kesejahteraan para PPPK, serta mendorong untuk berinovasi dan beradaptasi dengan sistem pemerintahan digital.









