Satresnarkoba Konsel Tangkap Dua Remaja, Sita 115 Paket Sabu Seberat 48 Gram

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil meringkus dua pemuda berinisial AM (16) dan Satrio Supanji (19) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di Desa Rambu-Rambu, Kecamatan Laeya, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.

Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Herman Eka Purnama, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Laeya. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa.

BACA JUGA :  Lukman Abunawas Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua Umum DPP Lembaga Adat Tolaki 2025–2030

“Kami mengamankan dua terduga pelaku di pinggir jalan poros Kendari-Andolo. Dari tangan mereka, kami menyita 115 paket sabu dengan berat total 48,25 gram,” ujar IPTU Herman, Rabu (13/8/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika. Barang bukti tersebut antara lain empat korek gas, empat bungkus plastik permen, satu pirex kaca, tiga sendok sabu, satu bong, dua botol minuman, satu toples hijau, delapan potongan pipet, dan dua unit ponsel.

BACA JUGA :  Isu Penonaktifan Sementara Camat Baito, Surunuddin: Jangan Kaitkan dengan Kasus Hukum Supriyani

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Konsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas Herman.

Penulis: BmEditor: Redaksi
error: Content is protected !!