Satpol-PP Copot Baliho Partai Politik yang Berseliweran di Pinggir Jalan

Ketgam. Suasana penertiban Baliho oleh Personil Satpol-PP Konsel didampingi Panwascam. Di Desa Wunduwatu, Kecamatan Andoolo. Sabtu, 11/11/2023.

Bikasmedia.com, Konawe Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Mencopot Baliho Partai Politik (Parpol) yang Berseliweran di Pinggir Jalan dan rumah warga atau tempat umum yang dianggap telah Melanggar aturan dan kesepakatan bersama.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 memuat pasal yang menegaskan pelarangan kampanye selama masa sosialisasi.

Parpol peserta Pemilu 2024, tidak diperkenankan memasang alat peraga di tempat umum. Karena, parpol peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi internal.

Kemudian telah terjalin kesepakatan bersama soal penertiban baliho yang dimaksud oleh pihak Bawaslu, KPU, Parpol, Polres dan Satpol-PP pada 1 September lalu dengan kesepakatan bahwa partai politik secara sendiri-sendiri telah diberikan waktu untuk menertibkan APS mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 8 November 2023.

BACA JUGA :  Sepekan Menuju Tahapan Kampanye, Bawaslu RI Luncurkan Maskot Wasra dan Wasri

Jika dengan batas waktu yang telah disepakati tidak dilaksanakan penertiban APS oleh partai politik, maka Satpol-PP akan menertibkan hal yang dimaksud. Dimulai dari tanggal 9  – 18 November 2023.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Konsel Ivan Ardiansyah mengatakan, penertiban baliho partai politik dan APS yang menyerupai APK mulai diberlakukan guna menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Penindakan dilakukan selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang pemilu 2024.

 
Petugas Satpol PP Kabupaten Konsel mulai menertibkan baliho dan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan didampingi jajaran Panwaslu mulai 9 – 18 September 2023.

“Baliho yang ditempatkan secara sembarangan termasuk di pohon atau fasilitas umum akan ditertibkan,” ucap dia, Sabtu (9/11/2023).

BACA JUGA :  PT OSS dan VDNI Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam

Ketua Bawaslu Kabupaten Konsel Siambu mengatakan, APS yang diperbolehkan selama tahapan sosialisasi dan pendidikan hanya bendera tanpa nomor urut partai. Namun, dengan tetap berprinsip tanpa mengganggu ketertiban, keindahan dan kebersihan.

Dia melanjutkan, Panwaslu mendampingi Satpol PP turun langsung dalam penertiban tersebut.

“Baliho yang diturunkan memang selain belum memenuhi waktu yang ditentukan, juga secara konten melanggar karena memuat unsur kampanye seperti citra diri atau ajakan mencoblos,” ungkap dia.

Ia mengatakan saat ini tahap sosialisasi sehingga yang diperbolehkan hanya penggunaan bendera tanpa ajakan, citra diri, atau nomor urut. Masyarakat diminta untuk mendukung tindakan penertiban baliho.

“Kegiatan penertiban ini dalam rangka menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Konsel,” kata dia.

Penulis: Indra JatyEditor: Redaksi
error: Content is protected !!