BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Poros Muda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di Halaman Kantor Bupati Konawe Selatan. Selasa (14/5/2024).
Massa aksi menuntut agar menunda pelantikan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2023.
Jefri Rembasa selaku korlap massa aksi meminta ketegasan Pemerintah Daerah Konawe Selatan untuk segera memperpanjang masa kerja Kepala Desa dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang sebelumnya di nonaktifkan sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024.
“Aksi kami hari ini, berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 pasal 118, Surat Permendagri dan hasil Konsultasi bersama DPRD, “ujar Jefri saat dilakukan audiens bersama Asisten I dan Kadis DPMD Konsel.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe Selatan, Ambolaa menuturkan sebelum disahkannya undang-undang ini kami sudah bersurat ke Kementrian Dalam Negeri.
“Hasilnya, di tanggal 25 April 2024 muncul surat dari kemendagri untuk dilakukan Pelantikan bersamaan dengan disahkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024,” Ujar Ambolaa
Ditanggal 27 April 2024, lanjutnya, muncul surat kemendagri dengan perihal Penundaan Pelantikan Kepala Desa Terpilih.
“Sikap yang diambil pemerintah yaitu tidak melakukan pelantikan maupun perpanjangan. Agar pelayanan masyarakat di desa tidak kosong maka dilakukan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) sesuai surat dari Bagian Hukum Sekretariat Konawe Selatan,” Terangnya.
Penunjukan Plh ini, kata Ambolaa, ada keterbatasan dalam mengambil kebijakan dalam hal administrasi menandatangani kontrak tanah dan masalah keuangan.
“Saat ini kami sudah bersurat ke kemendagri. Kalau sudah ada petunjuk dari sana langsung kami laksanakan,” Jelasnya.