BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) menahan dua orang terkait kasus penyalahgunaan mobil ambulans puskesmas keliling yang mengangkut bahan bakar solar ilegal di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, pada Jumat (25/7/2025). Kedua individu yang diamankan adalah sopir ambulans dan seorang terduga penerima solar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Konsel, Iptu La Ode Muhammad Jefri Hamzah, membenarkan penangkapan tersebut. Hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Konsel untuk pendalaman lebih lanjut.
“Dua orang kami amankan. Kami juga sedang mendalami asal-usul solar yang diangkut ini dan tujuannya ke mana,” ungkap Iptu Jefri melalui sambungan telepon pada Jumat (25/7).
Mobil ambulans berpelat merah yang seharusnya berfungsi sebagai sarana layanan kesehatan tersebut kedapatan mengangkut jeriken berisi solar di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ramadhan Moramo, Desa Wawatu. Lokasi penangkapan tidak jauh dari jetty atau dermaga bongkar muat perusahaan tambang batu tersebut.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. “Selain menangkap dua orang, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil ambulans dan beberapa jeriken solar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iptu Jefri.
Iptu Jefri menegaskan bahwa insiden ini telah menjadi perhatian publik, mengingat fungsi utama ambulans adalah untuk pelayanan kesehatan, bukan untuk distribusi bahan bakar ilegal. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas negara ini.