BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN — Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengadakan sosialisasi kewaspadaan dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Acara yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati pada Kamis, 11 September 2025, ini dipimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Ichsan Porosi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Konsel, Irham Kalenggo, pada 8 September 2025. SE tersebut menginstruksikan para camat, lurah, dan kepala desa untuk segera mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) sebagai langkah strategis untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga stabilitas keamanan.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda Ichsan Porosi menekankan pentingnya peran serta masyarakat sebagai kunci utama keberhasilan Siskamling.
“Peran aktif masyarakat adalah kunci utama. Masyarakat harus didorong untuk proaktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai,” ujar Ichsan Porosi.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk melaksanakan beberapa poin penting yang tertuang dalam surat edaran tersebut, antara lain:
Peningkatan Kewaspadaan Dini: Warga dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) diharapkan lebih peka dan waspada terhadap segala aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam keamanan.
Partisipasi Aktif: Masyarakat didorong untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ronda malam dan pengamanan lingkungan secara mandiri dan bersama-sama.
Lapor Cepat: Warga diminta untuk tidak ragu melaporkan setiap insiden atau gangguan yang berpotensi mengancam ketertiban kepada pihak berwajib.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala BIN Konsel, perwakilan Kejaksaan, Polres, Dandim 1417/pabung, Kepala Kesbangpol Konsel, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan kepala desa se-Konawe Selatan.Dalam kesempatan tersebut masing-masing pihak terkait memaparkan materi tentang tujuan utama dari instruksi tersebut.
Pemerintah daerah berharap, dengan optimalnya Siskamling, rasa aman di tengah masyarakat dapat ditingkatkan. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.1.4/6.1/BAK.