Percepat KDKMP, Pemkab Konsel Tekankan Akuntabilitas Pemanfaatan Aset Desa Sesuai Inpres dan SE Mendagri

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) hari ini melaksanakan Rapat Koordinasi dan Penyelarasan Kebijakan Pemanfaatan Aset Desa dan Barang Milik Daerah (BMD) untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Acara ini menandai komitmen serius Konsel dalam mengimplementasikan program nasional yang bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi lokal.

Rapat yang diselenggarakan di lantai III Kantor Bupati Konsel ini dihadiri oleh Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Bahri, S.STP., M.Si, yang juga merupakan putra daerah Konsel, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Amran Aras. Turut hadir Perwira Penghubung Kodim 1417 Kendari, Kepala BKAD Konsel Marwiyah Tombili, para Asisten, Inspektur, Kepala OPD terkait, Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Konawe Selatan. Jum’at, 12 Desember 2025.

Sambutan Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, yang dibacakan oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Ambolaa, menegaskan bahwa KDKMP adalah instrumen strategis untuk menjadikan desa sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi.

Bupati Irham Kalenggo dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara regulasi pusat, yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.

“Kedua regulasi penting tersebut merupakan dasar kuat bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Konawe Selatan, untuk melakukan langkah-langkah percepatan, penyelarasan, dan optimalisasi kebijakan secara terukur dan bertanggung jawab,” kutip Ambolaa saat membacakan sambutan Bupati.

Melalui rakor ini, Bupati menginstruksikan penguatan pada tiga hal utama:

  1. Kepastian Regulasi dan Pemahaman Kebijakan: Memastikan pemanfaatan aset desa dan BMD memiliki dasar hukum yang kuat, tertib, dan akuntabel.
  2. Penyelarasan Arah Pembangunan: Memastikan semua perangkat daerah, kecamatan, dan desa berada pada satu garis koordinasi untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.
  3. Percepatan Penyediaan Sarana Prasarana: Memetakan dan memastikan kelayakan aset yang akan digunakan untuk pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan pendukung KDKMP.

Dalam kesempatan itu, Bupati Irham Kalenggo memberikan instruksi khusus kepada para Kepala Desa dan Lurah, menekankan pentingnya proaktif dan akuntabilitas.

“Saya meminta khusus kepada para Kepala Desa dan Lurah agar proaktif memetakan aset desa yang dapat didayagunakan baik berupa tanah kas desa, bangunan, maupun fasilitas lain. Bekerja sejalan dengan pendampingan teknis dari DPMD, BKAD, dan OPD terkait sehingga tidak terjadi kekeliruan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala OPD terkait khususnya Dinas Koperasi dan UMKM, BKAD, DPMD, Bagian Pemerintahan, Bagian Ekonomi, serta Inspektur Daerah diinstruksikan untuk memberikan dukungan maksimal dan mengawal tata kelola aset sesuai kewenangan masing-masing.

“Kita tidak boleh bekerja setengah-setengah, sebab program ini menuntut percepatan, ketepatan, dan integritas,” pungkas Bupati dalam sambutannya.

Rapat koordinasi menjadi lebih komprehensif dengan adanya pemaparan materi dari Dr. Bahri, S.STP., M.Si yang membahas topik krusial: “Percepatan Pendataan Lahan untuk Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”. Kehadiranya diharapkan memberikan panduan teknis yang komprehensif bagi seluruh peserta, khususnya terkait ruang lingkup pemanfaatan, prosedur, dan aspek legalitas aset desa dan BMD.

Penulis: M. ZainuddinEditor: Redaksi
error: Content is protected !!