BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui Bupati Konawe Selatan, Ilham Kalenggo, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.12.4.5/2870 yang menegaskan kembali bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di wilayah Konawe Selatan adalah gratis, tanpa dipungut biaya sepeser pun. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala OPD Lingkup Kabupaten Konawe Selatan, Camat se-Kabupaten Konawe Selatan, serta Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Konawe Selatan, berlaku mulai Juli 2025.
Penegasan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 79A UU tersebut secara gamblang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.
Bupati Konawe Selatan juga mengingatkan bahwa terdapat sanksi pidana berat bagi setiap pejabat dan petugas yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan dokumen kependudukan. Sesuai Pasal 95B UU Adminduk, “Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).”
Masyarakat diimbau untuk mengurus sendiri dokumen kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan dan menghindari penggunaan jasa calo agar terhindar dari praktik pungli.
Apabila masyarakat menemukan atau mengalami praktik pungli dalam proses pengurusan dokumen kependudukan, diharapkan untuk segera melaporkan kepada Bupati Konawe Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan. Laporan wajib disertai dengan bukti-bukti kuat seperti rekaman video, tanda terima uang, atau bukti lainnya agar dapat segera diproses dan ditindaklanjuti.
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berkomitmen penuh untuk memberantas praktik pungli demi terwujudnya pelayanan publik yang bersih dan transparan bagi seluruh masyarakat Konawe Selatan.