Pemkab Konsel Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA. COM, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) kembali menorehkan prestasi dibidang keterbukaan informasi publik sebagai puncak dari rangkaian monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024.

Penganugerahan tersebut diberikan langsung oleh Komisi Informasi (KI) Sultra pada acara malam penganugerahan keterbukaan informasi publik 2024 di Hotel Claro, Kendari, pada Kamis (19/12/2024).

Pemkab Konsel berhasil meraih penghargaan ke-3 terbaik dari 17 kabupaten/kota dengan kategori Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sultra yang di susul terbaik ke-2 Kabupaten Kolaka dan terbaik ke-1 diraih oleh Kabupaten Bombana.

Penghargaan diterima oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Hj ST Chadidjah yang disaksikan Ketua Komisi Informasi Republik Indonesia, Dr. Donny Yoesgiantor, Forkopimda Provinsi Sultra, Ketua DPRD Sultra, Bupati dan wali kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara.

Komisioner KI Sultra, Andi Ulil Amri, menjelaskan bahwa agenda ini terdiri dari tiga hal utama: apresiasi kepada desa-desa yang aktif dalam keterbukaan informasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi, serta penganugerahan bagi badan publik yang dinilai memberikan pelayanan informasi terbaik.

BACA JUGA :  Pemkab Konsel Promosi Desa Wisata dan Produk UMKM di Eropa

“Agenda ini bertujuan untuk mengukur implementasi keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), memastikan pelayanan informasi sesuai standar, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas badan publik,” jelas Andi Ulil.

Kategori dan Hasil EvaluasiTahun ini, monev dilakukan terhadap 102 badan publik yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi sebanyak 49 badan. Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak 17 badan, Penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu sebanyak 36 badan, Namun, tingkat partisipasi badan publik dalam monev hanya mencapai 49,5%, di bawah target 50%.

Hasil penilaian menunjukkan yakni, Kategori OPD Pemerintah Provinsi: 82,3%. Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota: 9%. Kategori Penyelenggara Pemilu: 38,8%.

“Hasil ini menunjukkan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sultra tahun 2024 masih menghadapi tantangan serius,” ujar Andi Ulil.

Sementara itu, Sekda ST Chadidjah dalam wawancara mengatakan, apresiasi yang ditorehkan ini berkat kolaborasi dan sinergi bersama seluruh OPD yang konsisten dalam kurun waktu setahun membuka akses informasi yang meluas.

BACA JUGA :  Bupati Surunuddin Dorong Penyuluh Bangkitkan Kesejahteraan Petani

Dirinya juga menegaskan bahwa meskipun berbagai kemajuan telah dicapai dalam implementasi keterbukaan informasi publik di Konsel , sejumlah tantangan masih perlu diatasi.

“Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah penurunan partisipasi OPD dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik juga menjadi kendala bagi beberapa instansi,”tegasnya

Olehnya itu, ST Chadidjah berharap dengan prestasi perdana untuk keterbukaan informasi publik akan terus digenjot melalui peningkatan SDM bagi pengelola informasi publik yang terintegrasi berbasis teknologi.

“Kedepan kita akan pastikan seluruh jajaran di instansi akan dibekali dengan SDM yang unggul sehingga seluruh kegiatan dan informasi layak dan menarik untuk disuguhkan kepada publik,”pungkasnya

Diketahui kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pj. Bupati Buton Selatan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, Pimpinan Badan Publik Penyelenggara Pemilu se-Sultra, Pimpinan PPID Utama Kabupaten/Kota se-Sultra beserta jajaran, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi.

Penulis: BmEditor: Redaksi
error: Content is protected !!