BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) secara resmi membentuk Tim Terpadu Fasilitasi Reforma Agraria melalui rapat yang dipimpin oleh Bupati Irham Kalenggo didampingi Wakil Bupati, Wahyu Ade Pratama Imran di ruang rapat lantai ll kantor bupati. Kamis, 31 Juli 2025.
Pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Tenggara pada Rabu, 30 Juli 2025, di Aula Dhacara Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, yang membahas langkah dan solusi penyelesaian sengketa lahan antara PT. Marketindo Selaras dengan masyarakat Kecamatan Angata.
Bupati Irham Kalenggo, dalam arahannya menjelaskan, pihaknya akan berperan aktif sebagai fasilitator yang netral antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Posisi kami adalah di tengah-tengah, memfasilitasi agar sengketa ini dapat terselesaikan dengan adil dan damai bagi semua pihak,” tegas Bupati Irham Kalenggo
Mantan Ketua DPRD itu juga menjelaskan, rapat perdana ini berfokus pada perumusan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung lama ini. Dengan komposisi yang melibatkan berbagai unsur, Tim Terpadu.
“Kami berharap, dengan terbentuknya tim terpadu ini dapat menemukan solusi komprehensif yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat, tanpa mengabaikan investasi yang telah dilakukan oleh perusahaan,” jelasnya
Sementara Ketua Bidang Sosialisasi, Annas Mas’ud menjelaskan, untuk Ketua tim terpadu ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati, Wahyu Ade Pratama Imran, Wakil ketua, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra serta Sekertaris oleh Kepala DLH Konsel.
Kata Annas, “dijadwalkan pada hari minggu ini, tim terpadu akan turun langsung kewilayah sengketa lahan tersebut dengan mengedepankan pola mediasi,”ujarnya
Pembentukan tim terpadu ini menunjukkan komitmen serius Pemkab Konsel dalam mencari solusi damai dan berkelanjutan atas sengketa lahan yang ada.
“Tentu kami telah melibatkan juga berbagai unsur dari pemerintah daerah, lembaga peradilan, aparat keamanan, hingga badan pertanahan. Diharapkan proses mediasi dan penyelesaian sengketa dapat berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan keputusan yang berkeadilan bagi semua pihak,” pungkas Annas Mas’ud pada media ini.