Pemdes Ataku Kembali Serahkan BLT DD, Kades Harap Dapat Digunakan Dengan Baik

Ketgam. Plt Kedes Ataku, Maulana, S.Tp dan PLD, Adi Jaksana Silondae didampingi Banbinsa, Titok Subagio serta Aparat Desa Lainnya saat menyerahkan secara simbolis BLT-DD Kepada tiga puluh empat warga Ataku.
Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Pemerintah Desa Ataku, Kecamatan Andoolo kembali menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 kepada 34 (tiga puluh empat) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Balai Desa Ataku. Jum’at, 11 Oktober.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Maulana, S.Tp didampingi Pendamping Lokal Desa (PLD), Adi Jaksana Silondae bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa), Serka Titok Subagio dan sejumlah aparat desa turut dalam kegiatan tersebut.

Kata Maulana, penyerahan BLT ini dikhususkan bagi masyarakat lansia yang kurang mampu, sehingga pemerintah dipastikan hadir dalam skema program nasional demi menuntaskan kemiskinan ekstrim khususnya di desa ini.

BACA JUGA :  Warga Desa Ambesea yang Diterkam Buaya Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

“Ada puluhan warga Ataku yang menerima bantuan hari ini, dengan jumlah 300.000/bulan dan diserahkan selama 3 bulan yaitu Agustus, September, Oktober,” terang Maulana

Dirinya mengaku bahwa bantuan ini adalah amanah undang-undang maka dari itu, sambungnya, agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya tidak digunakan hal-hal yang tidak bermanfaat.

“Bismillah bantuan ini kami serahkan untuk digunakan dengan sebaik-baiknya, semoga Allah memberikan kita kesehatan dan umur yang panjang, amin,” Ujarnya sembari menyerahkan simbolis bantuan tersebut.

BACA JUGA :  Sekda ST Chadidjah Buka Sosialisasi dan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah

Sementara itu, PLD Adi Jaksana Silondae menjelaskan proses penyerahan bantuan ini merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat desa di Indonesia. Pembagian BLT-DD diatur dalam beberapa peraturan, peraturan BPK, Permendesa Nomor 7 Tahun 2023, Permendesa Nomor 13 Tahun 2023, BLT-DD dialokasikan maksimal 25% dari total pagu Dana Desa setiap Desa.

“Beberapa kriteria yang dapat dimasukkan sebagai calon penerima BLT-DD adalah: Keluarga miskin atau tidak mampu, Kehilangan mata pencaharian, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,” Jelas Adi sapaannya.

Penulis: BaemEditor: Redaksi
error: Content is protected !!