Pelantikan 96 Kepala Desa di Konawe Selatan Tertunda

Ketgam. Kepala DPMD Konsel Ambolaa

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunda agenda pelantikan 96 Kepala Desa terpilih hasil pemilihan kepala Desa beberapa waktu lalu.

Penundaan pelantikan yang direncanakan pada tanggal 30 April 2024 tersebut seiring dengan terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri bernomor 100.3.5.5/1747/BPD perihal penundaan pelantikan kepala desa terpilih.

Surat Kementerian Dalam Negeri yang ditanda tangani Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Dr Drs La Ode Ahmad P Bolombo AP M.Si tertanggal 26 April 2024. Terkait dengan terbitnya surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan penundaan kepala desa terpilih dan bakal menunjuk pelaksana harian untuk mengisi kekosongan pemerintah Kepala Desa yang telah berakhir pada tanggal 30 April 2024.

BACA JUGA :  Sekda Chadidjah; Koperasi Mampu Berikan Kontribusi Peningkatan Ekonomi Masyarakat

“Iya dengan terbitnya surat dari Kemendagri yang ditanda tangani Dirjend Bina Pemerintahan Desa pa La Ode Ahmad P Balombo, maka disimpulkan untuk dilakukan penundaan pelantikan sesuai agenda pelantikan 30 April 2024,”ujar Kepala DPMD Konsel Ambolaa didampingi Kepala Bidang Pemerintahaan Desa Iwan Darmansyah kepada awak media di ruag kerjanya, Senin, (29/04/2024).

Menurut Ambolaa, penundaan pelantikan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa segera disampaikan kepada 96 Kepala Desa yang diagendakan dilantik oleh Bupati Konsel H Surunuddin Dangga sambil meunggu petunjuk teknis dari kementerian dalam negeri pasca konsultasi.

“Terkait surat penundaan dari Kemendagri segera kami laporkan kepada Bupati untuk selanjutnya disampaikan kepada seuruh kepala desa terpilih yang rencannya dilantik pada tanggal 30 April 2024. Pastinya pelantikan dilakukan penundaan dan akan menunjuk pelaksana harian di desa yang telah berakhir pada tanggal 30 April,”terangnya

BACA JUGA :  Tingkatkan Kapasistas SDM Istri ASN, DWP Konsel Gelar Bimtek

Mantan Kepala Dinas Perumahan Konsel ini mengaku, pemundaan pelantikan kepala desa terpilih tersebut berdasar dengan tekah disahkannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Olehnya itu seluruh Kades yang telah terpilih dan diagendakan dilantik untuk bersabar sambil menunggu petunjuk teknis.

“Yang sudah melakukan persiapan pelantikan untuk bersabar saja dulu sambil menunggu petunjuk teknis dari kementerian pasca konsultasi dalam waktu tidak lama,”pungkas Ambolaa

Penulis: BmEditor: Redaksi
error: Content is protected !!