Massa Tuntut Pemerintah Bertindak Dugaan Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Amasara, Bupati Sebut Kewenangan Provinsi

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Aliansi Pemuda Amasara Peduli Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Senin (11/8/2025). Mereka menduga adanya praktik jual beli tanah di kawasan Hutan Lindung Desa Amasara, Kecamatan Baito, yang diduga dibiarkan oleh pemerintah.

Dalam orasinya, perwakilan pendemo, Rahmat, menyoroti kerusakan parah di kawasan hutan lindung akibat dugaan jual beli lahan. Rahmat menyebut praktik ini telah membuat masyarakat setempat kehilangan area untuk berkebun. Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa hutan lindung tersebut telah dirambah secara bebas, baik oleh individu maupun perusahaan.

“Kami meminta kepada Ketua DPRD dan Bupati Konawe Selatan untuk membentuk Pansus dan Timsus serta menyelesaikan persoalan kerusakan kawasan hutan lindung di Amasara,” tegas Rahmat.

BACA JUGA :  Agung Kurniawan Ditemukan, Kini KPAD Konsel Lakukan Pendampingan Psikologi

Massa juga mendesak Bupati Konsel untuk merekomendasikan oknum-oknum yang terlibat dalam jual beli lahan hutan kepada aparat penegak hukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo, didampingi oleh Wakil Bupati dan jajaran DPRD, menerima perwakilan demonstran. Namun, Irham menyatakan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengurus hutan, karena hal itu merupakan wewenang pemerintah provinsi.

“Perhutanan sekarang merupakan kewenangan provinsi. Tetapi pemerintah daerah siap memfasilitasi jika ada data dan fakta kalau Hutan Lindung di Amasara telah diperjualbelikan,” ujar Irham.

Ia meminta perwakilan pendemo untuk menyerahkan bukti konkret terkait oknum-oknum yang melakukan jual beli lahan agar pemerintah daerah bisa memberikan rekomendasi kepada aparat hukum. Irham juga menambahkan bahwa persoalan tapal batas antara Kecamatan Mowila dan Baito sedang dalam proses verifikasi dan akan segera ditetapkan.

BACA JUGA :  Wujudkan Pelayanan Pemerintahan Terintegrasi, Kominfo Konsel Luncurkan Super App

Meski begitu, Irham Kalenggo menegaskan bahwa kerusakan hutan di Amasara sudah dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

“Pemerintah akan segera memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi, khususnya Dinas Kehutanan, untuk melakukan penelitian dan penyelidikan,” pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Konsel Hamrin menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti tuntutan massa. Ia berjanji akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas masalah kerusakan hutan di Amasara.

“DPRD akan membentuk Pansus untuk selanjutnya mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah, termasuk langkah-langkah penyelesaiannya,” kata Hamrin.

error: Content is protected !!