Manifestasi Kedaulatan Rakyat Melalui Pertispatif Pengawasan Pemilu 2024

Bikasmedia.com, Konawe Selatan – Pengawasan Partisipatif Masyarakat dalam Pemilu merupakan bagian dari Manifestasi Kedaulatan Rakyat mengawal demokrasi. Pada setiap tahapan Pemilu yang sedang berjalan, ada ruang partisipasi politik masyarakat, kepedulian masyarakat, agar proses Pemilu berjalan secara jujur, adil dan sekaligus menciptakan kepemimpinan yang memiliki legitimasi kuat.

Pengejawantahan hal tersebut dibuktikan melalui Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu yang dilaksanakan di Hotel Wonua Monapa Resort Kecamatan Ranomeeto, Minggu (22/10/2023).

Kegiatan itu melibatkan sejumlah stekholder dan lembaga organisasi. Yakni dari SKPP, BKMT, Pemantau Pemilu, Wartawan, KNPI, Tokoh Adat, Agama, dan Tokoh Pemuda, Panwaslu Kecamatan serta Mahasiswa khusus di lingkup Kabupaten Konsel.

Ketua Bawaslu Kabupaten Konsel, Siambu berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut bisa terbangun sinergisitas antara Bawaslu dengan sejumlah stekhoder dan lembaga organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Konsel.

“Kita harapkan output kegiatan ini, Bawaslu dan masyarakat serta lembaga stekholder lainnya bisa berkolaborasi untuk mengawasi jalannya Pemilu guna mewujudkan Pemilu  yang berkeadilan, berintegritas dan bermartabat,” harap mantan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ranomeeto di Pilgub 2018 lalu.

BACA JUGA :  Jusmani Raih Satu Kursi di DPRD Dapil Konsel Satu

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Konsel, Hasni mengatakan, adapun dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 102 Ayat 1 Bawaslu Kabupaten/Kota dan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2023 terkait  pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

“Adapun tujuannya  agar masyarakat sadar akan pentingnya menjaga perilaku yang dapat merusak sendi-sendi demokrasi, sehingga mampu mendorong Pemilu yang berkualitas dan bermartabat,”katanya.

Hasni menjelaskan, Pengawasan Pemilu Partisipatif merupakan pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas pelaksanaan pemilu.

BACA JUGA :  Ciptakan Jurnalis Profesional, PWI Konsel Kolaborasi PWI Sultra Gelar Orientasi Wartawan

Disisi lain, pengawasan partisipatif masyarakat  dalam pemilu merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dalam penguatan partisipatif masyarakat untuk mengawal demokrasi.

” Olehnya itu, ketika Pemilu hanya menjadi ajang
seremonial politik belaka yang menafikan
partisipasi politik masyarakat, maka tidak ada
pembelajaran politik yang baik bagi proses
demokrasi. Pengawasan partisipatif ini merupakan ruang pembelajaran politik bagi semua pihak, dan sebagai pengawalan hak dasar warga negara yaitu hak suara agar tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Ditambahkan, dalam menyukseskan pengawasan partisipatif, Bawaslu menyasar sejumlah kelompok-kelompok yang dapat berperan dalam mewujudkan Pemilu di tahun 2024 mendatang. Ada enam kelompok yang menjadi sasaran bawaslu. Yakni generasi muda yang meliputi mahasiswa, pelajar dan anak muda. Kemudian masyarakat adat, dan kelompok perempuan seperti PKK darmawanita dan pengajian.

“Juga dari Ormas OKP dan NGO, perguruan tinggi, dan warganet,” pungkasnya.

Penulis: Sajrina Editor: Redaksi
error: Content is protected !!