Libatkan SATPOL PP, Bawaslu Konsel Gelar Sosialisasi Penertiban APK

Bikasmedia.com, Konawe Selatan – Memasuki minggu tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melakukan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada Persiapan Penertiban APK Tahapan Masa Tenang di Bawaslu Kabupaten Konsel, bertempat di Wonua Monapa, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Sabtu 10 Februari 2024.

Kegiatan itu dihadiri Ketua Bawaslu Konsel Siambu, Komisioner Bawaslu Konsel Bahrun Musu, Komisioner KPU Konsel Anton Roberto, Kasatpol PP Konsel Ivan Ardiansyah, perwakilan Polres Konsel, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Konsel dan PWI Kabupaten Konsel.

Dihadapan peserta sosialisasi pimpinan Bawaslu Konsel Siambu menjelaskan, saat ini kita sementara persiapan untuk memasuki masa tenang dan mulai besok kita akan lakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) bekerjasama dengan Satpol-PP Kabupaten Konsel.

“Dari Kami sudah diskusi dengan bapak Kasat Pol-PP Kabupaten Konsel, besok secara simbolis kami akan mulai star penertiban di Kecamatan Ranomeeto,” kata siambu.

BACA JUGA :  Jalin Kerja sama Dinsos dan Kejari Konsel Pastikan Perlindungan Hukum Bagi Penerima Bansos

Sementara Komisioner Bawaslu Konsel Bahrun mengatakan terkait dengan persiapan di masa tenang ini menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menyukseskan Pemilu 2024.

“Kita akan koordinasi dengan KPU, Satpol-PP dan kepolisian untuk teknisnya penertiban APK yang akan dimulai besok tanggal 11 sampai tanggal 13 Februari 2024,” ucapnya.

Sedangkan Komisioner KPU Konsel Anton Roberto menyampaikan saat ini merupakan waktu sibuk-sibuknya karena telah masuk tahapan teknis dan fokus dalam pendistribusian logistik Pemilu.

“Khusus untuk masa tenang, sesuai ketentuan di pasal 31 Undang-undang Pemilu dimana peserta Pemilu tidak boleh ada kegiatan kampanye dan aktivitas lainnya dan semua alat peraga kampanye yang berkaitan dengan citra diri harus sudah clear tidak ada lagi yang terpasang di manapun,” jelasnya.

Menurut Anton, kewajiban pembersihan APK seharusnya dilakukan oleh peserta pemilu itu sendiri dan jika memasuki tahapan masa tenang masih ada yang terpasang maka kewajibannya pemerintah daerah untuk melakukan pembersihan dan penertiban.

BACA JUGA :  Pembentukan Redkar Konsel Jadi Pelopor Pertama di Sultra Dalam Penanggulangan Kebakaran

“Pada masa kampanye oleh peserta politik, ada beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan sesuai aturan seperti rapat terbatas, kampanye terbuka, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di media sosial dan kegiatan kampanye lainnya yang harus berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 dan tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 adalah masa tenang,” kata Anton.

Kasatpol PP Konsel Ivan Ardiansyah mengatakan bahwa kewenangan Satpol PP untuk melakukan penertiban APK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi pertanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 adalah batas penertiban yang dilakukan oleh masing-masing peserta Pemilu dan diatas pukul 00.01 masuk tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 maka kami akan lakukan penertiban APK secara menyeluruh,” tutupnya .

Penulis: PyanEditor: Redaksi
error: Content is protected !!