BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Wawan, Ketua Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kecamatan Wolasi, menyuarakan kekecewaannya terkait lambatnya penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Aunupe, Kecamatan Wolasi, tahun anggaran 2023-2024.
Laporan yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) ini hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan yang signifikan.
Wawan menduga adanya penyalahgunaan DD Desa Aunupe yang melibatkan Camat Wolasi, yang juga menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Aunupe pada periode tersebut.
“Laporan saya sudah dilampirkan dengan data-data terkait indikasi tindak pidana korupsi di Kejati Sultra,” tegas Wawan pada media ini. Minggu, 20 Juli 2025
Ia berharap adanya transparansi dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejari Konsel, mengenai perkembangan kasus ini.
“Kalau memang tidak bisa ditindaklanjuti, saya selaku pelapor ingin mengetahui alasannya,” ujarnya.
Wawan khawatir, jika laporannya tidak ditindaklanjuti, hal ini akan mengurangi kepercayaannya terhadap proses hukum.
“Agar di kemudian hari kalau ada indikasi tipikor saya tidak melapor lagi karena hanya menghabiskan waktu dan tenaga. Atau nanti kalau ada temuan indikasi Tipikor saya langsung melapor ke KPK saja,” ancamnya.
Wawan juga menyoroti pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan adanya pengembalian dana.
“Benar sudah ada pengembalian sebanyak kurang lebih Rp 40 juta, sementara kerugian negara ratusan juta,” ungkap Wawan, menegaskan bahwa jumlah pengembalian tersebut jauh dari total kerugian negara yang diduga terjadi.
Oleh karena itu, Wawan sangat berharap adanya informasi dan kejelasan dari Kejari Konsel.
“Mohon kiranya APH dalam hal ini Kejari Konsel supaya ada informasi ke saya selaku pelapor. Apa kendala sehingga prosesnya seolah tidak berjalan,” pungkas Wawan, menuntut adanya kepastian hukum atas laporannya.









