KPU Konsel Proyeksi TPS Pilkada Turun jadi 563

Ketgam. Komisioner KPU Konawe Selatan Divisi Rendatin, Anton Roberto S.Sos usai melaksanakan rapat koordinasi bersama PPK dan Operator KPU Konawe Selatan tentang pemetaan potensial Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Memproyeksikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024 Turun menjadi 563 TPS.

Hal tersebut merupakan hasil dari petakan potensial KPU Konsel atas Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih dengan dasar Surat Dinas KPU RI Nomor: 806/PL.02-SD/14/2024 tentang Pemetaan TPS Pemilihan Tahun 2024.

Diketahui pada Pemilihan Umum (Pemilu) lalu jumlah TPS di Konawe Selatan sebanyak 1.000 TPS.

Komisioner KPU Konawe Selatan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Anton Roberto S.Sos mengatakan, pemetaan TPS ini mengacu pada Hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang telah di serahkan Kemendagri kepada KPU pada tanggal 2 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA :  DPRD Konsel Akan RDP dengan Direksi PT CAM, Ini Alasannya

“Hasil Sinkronisasi DP4 tersebut kemudian di turunkan KPU RI melalui Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi untuk di lakukan Pemetaan TPS dengan memperhatikan prinsip efektif dan efisien serta memenuhi ketentuan,” jelas Anton sapaannya.

Ketentuan dimaksud, lanjut Anton menjelaskan jumlah pemilih dalam 1 (satu) TPS tidak melebihi 600 orang, tidak menggabung pemilih beda Desa/Kelurahan, memudahkan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih 1 (Satu) keluarga ke TPS berbeda, dan memperhatikan aspek geografis.

“Dan Alhamdulillah kami di KPU Konawe Selatan bersama operator Sidalih dibantu PPK Se-Konawe Selatan telah menyelesaikan pemetaan potensial TPS sebanyak 563 TPS dengan persentase penurunan TPS Pemilu 43 persen yang akan gunakan pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024,” kata Anton.

BACA JUGA :  Minimalisir Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Konsel Terus Berbenah

Selanjutnya, kata dia, hasil pemetaan TPS ini akan di turunkan kepada Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (Pantarlih) melalui PPS sebagai bahan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang akan di laksanakan pada tanggal 24 Juni 2024 di seluruh wilayah Konawe Selatan.

“Harapan kami semoga Pelaksanaan Pemuktahiran Data Pemilih ini dapat berjalan baik, mendapat dukungan dari semua stakeholder yang ada di Konawe Selatan dalam rangka melahirkan Data Pemilih yang konferhensif, akurat dan mutahir,” harap Anton.

Penulis: SajrinaEditor: Redaksi
error: Content is protected !!