KLPH Sultra Desak KPK Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Korupsi Dana PEN Koltim

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, JAKARTA – Konsorsium Lembaga Pemerhati Hukum (KLPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mendesak pembentukan tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Massa aksi yang dikoordinatori oleh Presidium KLPH Sultra, Ahmad Ariansyah (Ari), menduga kuat kerugian uang negara dalam kasus ini didalangi oleh seorang pejabat pemerintah berinisial “M”, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala BAPPEDA Kolaka Timur.

Kordinator Presidium KLPH Sultra, Ahmad Ariansyah

“Kami meminta dengan tegas kepada Ketua KPK RI agar segera membentuk tim khusus. Dugaan korupsi Dana PEN ini telah merugikan masyarakat dan negara. Aktor utamanya, inisial ‘M’, yang saat itu Kepala BAPPEDA Koltim, harus segera diselidiki dan dipertanggungjawabkan di mata hukum,” ujar Ari dalam orasinya.

KLPH Sultra Juga Soroti Dugaan Cacat Prosedur Pelantikan PJ Sekda Koltim
Selain tuntutan mengenai kasus korupsi, KLPH Sultra juga menyoroti dugaan cacat prosedur dalam proses pelantikan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Timur yang berinisial “LF”.
Ari menyatakan bahwa proses pelantikan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur atau regulasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) karena diduga kuat tidak didasarkan pada pertimbangan teknis yang sah.

“Kami akan melanjutkan aksi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Kami mendesak Menteri Dalam Negeri dan Kepala BKN untuk meninjau ulang dan mencabut status definitif PJ Sekda Koltim berinisial ‘LF’ yang kami nilai cacat prosedur. Regulasi kepegawaian tidak boleh diabaikan demi kepentingan sepihak,” tegas Ari.

KLPH Sultra berkomitmen untuk terus mengawal kasus dugaan korupsi di Kolaka Timur serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: BaemEditor: Redaksi
error: Content is protected !!