BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel) resmi menetapkan L.O.I., Kepala Desa Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025.
Kerugian keuangan negara akibat dugaan penyalahgunaan dana desa ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1,12 miliar, tepatnya Rp 1.120.320.704,-. Padahal, selama periode 2021-2024, Desa Amolengu telah menerima total dana desa sebesar lebih dari Rp 2,76 miliar.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, M. Syahid Arifin, menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka. Modus tersebut antara lain berupa penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti yang sah.
Atas perbuatannya, L.O.I. disangkakan melanggar pasal berlapis: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka L.O.I. telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kejari Konsel mengimbau seluruh kepala desa di wilayah hukum Konawe Selatan untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. “Kami berharap para kepala desa dapat senantiasa menjalankan amanah dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa,” tegas Syahid Arifin.