Jerat Hukum Menanti PT Celebes Lito Jaya: Dituding Beli BBM Subsidi Ilegal, Ambulans Jadi Modus

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KENDARI – PT Celebes Lito Jaya (CLJ), sebuah perusahaan tambang batu yang beroperasi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kini berada di ujung tanduk. Perusahaan ini terancam jerat hukum setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar secara ilegal, dengan modus yang mencengangkan: menggunakan mobil ambulans Puskesmas sebagai alat angkut.

Kasus ini terkuak setelah seorang sopir ambulans Puskesmas Laonti, Asran (35), kedapatan memuat puluhan jeriken BBM ilegal. Asran, yang kini dalam pemeriksaan, mengaku secara rutin menjual BBM subsidi ilegal tersebut ke PT CLJ. Informasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan mengungkap bahwa Asran telah mengantarkan 10 jeriken solar, masing-masing berisi 35 liter, kepada seorang karyawan PT CLJ bernama Jahuri.

“Asran mengaku bahwa dirinya rutin mengantarkan solar ke sejumlah perusahaan tambang di Moramo Utara. Solar itu ia beli dari para pengantri di SPBU Desa Cialam, Kecamatan Konda,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Konsel, AKP La Ode Muhammad Jefri Hamzah.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Konsel telah melakukan pengecekan ke lokasi penampungan BBM milik PT CLJ dan menemukan solar yang dibongkar masih utuh. “Kami masih mendalami kasus ini, terutama keterlibatan pihak lain serta adanya indikasi pelanggaran pidana dalam penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan ilegal,” tegas AKP Jefri.

BACA JUGA :  Kantongi Surat Tugas dari DPP Gerindra, AJP-James Optimis Menang di Pilkada 2024

Menyikapi skandal ini, Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) IV Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana-Migas) Kendari, Fahd Atsur, menegaskan bahwa tindakan PT CLJ adalah pelanggaran hukum yang sangat serius. Perusahaan tambang, menurutnya, dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi.

“Kalau subsidi, jelas itu tidak boleh, dan apalagi kalau dipergunakan untuk industri dalam hal ini perusahaan tambang batu. Mereka harus menggunakan BBM non subsidi jenis Dexlite dengan membeli skala besar lewat agen resmi,” ujar Fahd Atsur, Minggu (27/7/2025).

Lebih parah lagi, penggunaan mobil ambulans – kendaraan yang seharusnya untuk kepentingan umum dan darurat medis – untuk mengangkut BBM ilegal adalah kejahatan ganda yang tidak bisa ditoleransi. Fahd Atsur bahkan menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran berat dengan implikasi pidana yang jelas. Pengangkutan BBM industri wajib menggunakan mobil transportir resmi yang terdaftar di Pertamina, dilengkapi dengan nota pembelian BBM non-subsidi yang sah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya secara gamblang mengatur penyaluran BBM. BBM non-subsidi untuk sektor industri harus disalurkan oleh agen resmi yang ditunjuk Pertamina dan diawasi Hiswana Migas. Dengan demikian, PT CLJ, jika terbukti membeli BBM bersubsidi, jelas melanggar regulasi ini.

BACA JUGA :  Sekda ST Chadidjah Pimpin Korpri Konsel Masa Bakti 2023 - 2028

“Jika ada persengkokolan seperti itu maka harus penegak hukum yang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tetapi jika industri mengambil BBM subsidi itu sudah sangat jelas melanggar hukum. Karena jelas BBM subsidi peruntukannya bukan untuk keperluan industri,” tegas Fahd Atsur.

Hiswana Migas Kendari mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini, baik yang menyasar perusahaan maupun individu yang terlibat dalam “bisnis hitam” ini. Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal demi menjaga pasokan BBM subsidi agar tepat sasaran.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan akan menjadi pelajaran keras bagi pelaku lainnya, mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Jerat hukum, baik denda berat maupun kurungan penjara, kini menanti PT Celebes Lito Jaya dan semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal dan tidak bertanggung jawab ini.

error: Content is protected !!