Hugua Minta KPU Bolehkan Politik Uang Dengan Batasan Nominal saat Pemilu

Ketgam. Anggota DPR RI, Hugua dalam acara rapat dengan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Foto/Tangkapan layar YouTube TV Parlemen.

BIKASMEDIA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melegalkan praktik politik uang atau money politic dalam proses pemilu.

Hal ini diungkapkan oleh Hugua dalam acara rapat dengan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

“Bahasa kualitas pemilu ini kan pertama begini, tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak (terpilih tanpa) money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” kata Hugua dikutip dari YouTube TV Parlemen.

BACA JUGA :  Resmi Pemda Konsel Hibahkan Anggaran Pilkada Sebanyak 87,6 Milyar

Menurut Hugua, politik uang sudah sesuatu yang wajar dan niscaya di masyarakat. Karena itu, kata Hugua, perlu dilegalkan dengan bahasa cost politik dengan batasan jumlah tertentu.

Lebih lanjut, Hugua menyebut, kontestasi dengan politik uang tersebut berdampak negatif terutama terhadap orang yang tidak punya modal.

“Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan (menjadi) pemenang ke depan adalah para saudagar,” ujar Hugua.

BACA JUGA :  Dinsos Konsel Mantapkan Barisan Tagana Melalui Peningkatan Kapasitas dan Keterampilan

Sehingga, dia menilai pemilu menjadi arena pertarungan para saudagar. Bukan lagi pertarungan politisi dan negarawan.

“Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp1 juta atau Rp1 juta, karena ini permainan main di situ. Oleh karena itu, dilegalkan saja barang ini di PKPU dengan batasan tertentu,” pungkasnya.

Penulis: BmEditor: Redaksi
error: Content is protected !!