H. Jumarding Gelar Sosper Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

BIKASMEDIA.COM, KOLAKA UTARA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Jumarding, SE. Menggelar Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 14 Tahun 2016. Tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Kegiatan tersebut di gelar di salah satu rumah makan di Kecamatan Lasusua, Rabu 08 Mei 2024. Dan di hadiri, Kepala Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, salah satu anggota DPRD Kolaka Utara dari Praksi Demokrat, tokoh masyarakat serta dua pemateri yang membidangi tentang pertanian, serta ratusan masyarakat dari beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Kolaka Utara.

Usai melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Wakil Ketua DPRD Sultra H. Jumarding menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting bagi masyarakat khususnya para petani terkait tentang perlindungan serta pemberdayaan terhadap para petani yang ada di Kolaka Utara.

“Pemerintah berkewajiban memberikan pelindungan terhadap petani, salah satu contoh dalam pemakaian obat-obatan dan pupuk serta menghindari pemakaian pupuk yang tidak pada tempatnya, makanya itu ada namanya Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP),” jelas H. Jumarding.

BACA JUGA :  Ini Jadwal KOPDARWIL Ketua DPP PSI Kaesang Pengarep di Kendari Sultra.

Lebih lanjut H. Jumarding menjelaskan, terkait persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, banyak petani yang tidak paham tujuan pengunaan pupuk yang di beli dari para pedangan, yang seharusnya pupuk yang dibeli untuk menyuburkan tanamannya, tetapi jusru tidak sesuai harapan para petani.

“Disilah pentingnya pemerintah hadir untuk memberikan sosialisasi terhadap para petani, untuk memberikan pemahaman terkait jenis-jenis pupuk, mana yang untuk menyuburkan tanaman dan mana yang hanya untuk mengemburkan tanah,” jelasnya.

Terkait persoalan pemberdayaan petani, politis partai Demokrat ini juga menuturkan, pemerintah harus mampu memberikan pemberdayaan terhadap masyarakat lokal. Tanpa harus melakukan pengadaan bibit dari luar daerah.

“Masyarakat petani kita khususnya yang ada di Kolaka Utara itu sudah pada cerdas bertani, dan sudah seharusnya pemerintah memberdayakan mereka. Baik dalam bentuk pembibitan maupun lain sebagainya, nah itulah salah satu pemerintah melakukan pemberdayaan terhadap para petani,” jelasnya.

H. Jumarding juga berharap, dengan kegiatan Sosper ini, masyarakat Kolaka Utara khususnya para petani, dapat memanfaatkan serta dapat mengetahui apa kewajiban mereka dan apa yang menjadi hak mereka kepada pemerintah.

BACA JUGA :  Rakorcab Gerindra Konsel Serukan Gibran Rakabumi Sebagai Cawapres Prabowo

“Harapan kami terhadap masyarakat, ya kita harapkan masyarakat khususnya para petani. Dapat memahami bahwa program bantuan akan turun itu bukan dengan cara perorangan tetapi secara kelompok, maka dari itu bentuklah kelompok tani terlebih dahulu. Lalu memintah yang menjadi haknya,” cetusnya.

“Haknya yang bagaimana, ya seperti mendapatkan sarana dan prasarana, sebagai contoh, ketika petani sawa kesulitan mendapatkan air, maka para petani berhak mengajukan bantuan pompa air kepada pemerintah, baik Pemerintah daerah, Provinsi maupun Pusat, dan pemerintah berkewajiban membantu para petani itu,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra dua periode ini juga menambahkan, kegiatan Posper tersebut dilaksanakan di dua titik yakni yang pertama di Kecamatan Lasusua dan Kecamatan Pakue Utara.

“In Sya Allah besok (09/05) kita lanjut di Desa Pakue, Kecamatan Pakue Utara,” tutupnya.

Penulis: PyanEditor: Redaksi
error: Content is protected !!