BIKASMEDIA.COM, KENDARI — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi menunjuk Wakil Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Penunjukan ini dilakukan sebagai respons cepat atas penahanan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Sabtu, 9 Agustus 2025.
Penyerahan surat penugasan dengan Nomor: 800.1.3.3/7456, bertanggal 11 Agustus 2025, berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, Kendari, pada Selasa (12/8/2025). Dalam acara tersebut, Wakil Bupati Yosep Sahaka hadir didampingi Ketua DPRD Kolaka Timur, Hj. Jumhani, dan Penjabat Sekda Kolaka Timur, La Fala.
Sebelum menyerahkan surat penugasan, Gubernur Andi Sumangerukka memberikan sejumlah arahan penting. Ia menekankan agar Plt Bupati Yosep Sahaka menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Keberlangsungan pemerintahan harus dijaga. Jangan grasa-grusu dalam mengambil kebijakan. Semua harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Gubernur.
Yosep Sahaka menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah tersebut. Ia menegaskan akan bekerja secara maksimal demi kepentingan masyarakat dan akan selalu berpedoman pada arahan serta pembinaan dari Pemerintah Provinsi Sultra.
“Saya akan menjalankan amanah ini dengan baik, tentunya dengan pendampingan dari Bapak Gubernur,” ujarnya.
Penunjukan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Sultra untuk menjamin roda pemerintahan di Kolaka Timur tetap berjalan efektif, meskipun bupati definitif tengah menghadapi proses hukum.