Gelar Pelatihan Keterampilan Pengasuh Anak, DP3A Konsel Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Bikasmedia.com, Kendari – Pemerintah Daerah Konawe Selatan (Konsel) demi mewujudkan Kabupaten Layak Anak sebagai format masa depan bangsa terus mengoptimalkan keterampilan pangasuh melalui serangkaian kegiatan edukatif.

Seperti halnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konsel, baru-baru ini tengah serius melakukan Pelatihan khusus tentang pengasuhan berbasis hak anak yang diikuti sejumlah kepala sekolah dan para guru.

Pola asuh atau pengasuhan pada anak adalah pengetahuan dan keterampilan yang dapat dipelajari dan diajarkan.

Karena itu, pengasuhan tidak hanya menjadi pengetahuan dan keterampilan orang tua atau pengasuh, melainkan juga untuk semua individu dan kelompok yang berinteraksi dengan anak. Pengasuhan harus dipelajari oleh guru atau pendidik.

BACA JUGA :  Resmi Luncurkan Maskot dan Jingle, Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Dimulai

Hal itu disampaikan oleh Kepala DP3A Konsel Hj. St Hafsa S.IP., M.Si saat memberikan sambutannya pada pembukaan pelatihan pengasuhan berbasis hak anak di Hotel Ataya Kendari. Rabu, 7/2/2024.

Kata Hj. St Hafsa, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peridungan Anak Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh.

“Orang tua wajib untuk mengasuh dan memelihara, mendidik dan melindungi anak, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya,” urainya saat memberikan sambutan dihadapan peserta pelatihan.

Ia juga mengungkapkan, kegiatan ini adalah upaya mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti.

BACA JUGA :  Usai Kembalikan Berkas Pendaftaran di Golkar dan PBB, H. Jumarding Juga Mendaftar di PPP

Sementara itu, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas DP3A Konsel, Feni Hustiati menjelaskan, kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas bagi tenaga pengajar juga berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2021 Tentang Kabupaten Layak Anak yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup tumbuh dan berkembang.

“Dengan pelatihan itu akan meningkatkan berpartisipasi secara optimal tenaga pendidik menjadikan serta memberikan hak anak sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mula, dan sejahtera,” tandasnya.

Penulis: PyanEditor: Redaksi
error: Content is protected !!