Forum Jamsos Tetap Tegas Tolak KRIS, Desak Presiden Prabowo Kaji Ulang Perpres 59 Tahun 2024

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, JAKARTA – Koordinator Forum Jaminan Sosial (Jamsos) Lintas Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja dan Buruh, HM. Jusuf Rizal, SH, menegaskan penolakan keras terhadap kebijakan Kamar Ruang Inap Standar (KRIS) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Meskipun telah dilobi oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Forum Jamsos tetap pada pendiriannya dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang kebijakan yang rencananya akan diberlakukan pada 1 Juli 2025 tersebut.

Penolakan ini disampaikan Jusuf Rizal usai pertemuan dengan perwakilan Kemenkes yang diwakili oleh Sekjen Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Sunarto (Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran), dan staf lainnya di Jakarta.

“Forum Jamsos dengan tegas menolak segala kebijakan pemerintah terkait kebijakan Layanan BPJS Kesehatan, sepanjang merugikan Pekerja, Buruh, Keluarganya dan Masyarakat. KRIS menurut kajian Forum Jamsos dapat menurunkan pelayanan,” tegas Jusuf Rizal, yang berdarah Madura-Batak.

Pertemuan yang dikemas dalam acara makan siang dan penyamaan persepsi KRIS tersebut dihadiri oleh 12 organisasi serikat pekerja dan buruh, termasuk Yorrys Raweyai (Ketum KSPSI), Andi Gani (Ketum KSPSI Atuc), Jumhur Hidayat (KSPSI Pembaharuan), Said Iqbal (Ketum KSPI), Irham Ali Saifudin (Ketum K-Sarbumusi), J Dartha Pakpahan (Ketum KSBSI), Elly Rosita Silaban (Ketum KSBSI), Sunarno (Ketum KASBI), Bambang Wiharyoso (Ketum KSPN), Saiful Tavip (Ketum OPSI), serta KRH.HM. Jusuf Rizal sebagai Ketua Koordinator Forum Jamsos Pekerja dan Buruh.

BACA JUGA :  Sebanyak 1832 Potensi Stunting di Konsel, Bupati Intervensi Secara Terintegrasi

Dalam diskusi tersebut, hanya Forum Jamsos yang secara eksplisit menolak konsep KRIS, kecuali ada penyempurnaan yang tidak merugikan hak-hak pekerja dan buruh dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Penolakan Forum Jamsos disampaikan secara tertulis melalui Sekjen Kemenkes, dan pada akhirnya, hampir semua konfederasi serikat pekerja dan buruh turut menyatakan penolakan.

Menanggapi hal ini, Sekjen Kemenkes, Kunta Wibawa, menyatakan, “Mari kita samakan persepsi, bahwa pemerintah menjalankan Perpres 59 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Tapi jika ada yang masih kurang sempurna, ini akan kami jadikan masukan.”Ujarnya

Secara prinsip, Jusuf Rizal yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) menjelaskan bahwa Forum Jamsos sepemikiran dengan pemerintah, selama kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan pekerja dan buruh. Oleh karena itu, ia menyarankan agar konsep KRIS disempurnakan atau Presiden Prabowo Subianto merevisi Perpres 59 Tahun 2024. Pemerintah diharapkan dapat fokus pada pengamanan ketahanan dana BPJS Kesehatan yang diperkirakan berpotensi defisit hingga Rp20 triliun.

BACA JUGA :  Pemkab Konsel Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan dengan Khidmat

“Batalkan saja kebijakan KRIS karena ini menerabas prinsip keadilan dan semangat gotong royong. Kebijakan itu juga berpotensi membebani keuangan pekerja dan buruh yang sudah terjepit dengan iuran-iuran lain. Selain itu, penolakan juga dilakukan banyak pihak. Rumah sakit pun belum siap betul,” tegas Jusuf Rizal.

Sebelumnya, Forum Jamsos yang dipimpin HM. Jusuf Rizal juga telah menyampaikan pokok-pokok pikiran penolakan konsep KRIS kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yang diterima oleh Ketua DJSN Nunung Nuryantono beserta anggota DJSN lainnya, serta dihadiri perwakilan Kemenkes dan Kementerian Keuangan.

Menurut Jusuf Rizal, saat Perpres 59 Tahun 2024 terbit, ia bersama Timboel Siregar (Pemerhati Jaminan Sosial) telah menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap konsep KRIS (satu kamar untuk 4 tempat tidur) dalam diskusi dengan BPJS Kesehatan pada tahun 2024. Namun, ia menduga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memiliki “hidden agenda” untuk merangkul keterlibatan asuransi swasta, sehingga kebijakan ini terus berjalan.

“Karena itu aspirasi kami sampaikan ke DJSN sesuai tupoksinya untuk menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Kesehatan atas penolakan Forum Jamsos karena berpotensi merugikan pekerja, buruh dan masyarakat,” pungkas Jusuf Rizal, yang juga merupakan Relawan Prabowo Subianto.

Penulis: BmEditor: Redaksi
error: Content is protected !!