Fasilitasi Pelatihan Saksi Parpol se-Konsel, Ketua Bawaslu: Ujung Tombak Pengawal Suara

Ketgam. Foto Bersama Jajaran Bawaslu Konsel turut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Iwan Rompo Bane dan 18 Pengurus Parpol, Ketua Panwascam se-Konsel dan dihadiri juga Mantan Anggota Bawaslu Provinsi, Munsir Salam usai melakukan pemaparan materi Saksi Parpol di Wonua Monapa Resort. 21/12/2023

Bikasmedia.com, Konawe Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Fasilitasi Pelatihan Saksi Partai Politik (Parpol) se-Kabupaten Konsel di Aula Hotel and Restore Wonua Monapa, Kecamatan Ranomeeto. Kamis, (21/12/2023). 

Ketua Bawaslu Konsel, Siambu mengatakan bahwa kinerja saksi Partai Politik (Parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang merupakan salah satu ujung tombak pengawal suara dalam pemilu.

BACA JUGA :  Resmi Pemda Konsel Hibahkan Anggaran Pilkada Sebanyak 87,6 Milyar

“Kegiatan yang diselenggarakan ini merupakan bagian dari kewajiban Bawaslu untuk memberikan pelatihan saksi parpol guna meningkatkan pemahaman parpol mengenai pentingnya peran saksi politik dalam proses Pemilu,” Jelasnya. 

Siambu mengatakan, saksi parpol itu sendiri merupakan amanah Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 39 ayat 1 yang mewajibkan setiap parpol pada setiap tempat pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi untuk mendatangkan saksi. 

BACA JUGA :  Resmi Kapolres Konawe Selatan Berganti

“Jadi, ketika Parpol merekrut saksi, perlu dipastikan komitmennya untuk betul-betul bekerja dan hadir saat pemungutan, perhitungan hingga selesai rekapitulasi perhitungan suara,” lanjutnya.

Siambu mengatakan bahwa apabila saksi parpol menemukan indikasi suatu pelanggaran, segera berkoodinasi dengan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertugas. 

“Pelatihan saksi parpol yang diundang hari ini merupakan perwakilan dari 18 parpol yang ada di Konsel, ” Jelasnya.

Penulis: BmEditor: Redaksi
error: Content is protected !!