Bikasmedia.com, Konawe Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Fasilitasi Pelatihan Saksi Partai Politik (Parpol) se-Kabupaten Konsel di Aula Hotel and Restore Wonua Monapa, Kecamatan Ranomeeto. Kamis, (21/12/2023).
Ketua Bawaslu Konsel, Siambu mengatakan bahwa kinerja saksi Partai Politik (Parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang merupakan salah satu ujung tombak pengawal suara dalam pemilu.
“Kegiatan yang diselenggarakan ini merupakan bagian dari kewajiban Bawaslu untuk memberikan pelatihan saksi parpol guna meningkatkan pemahaman parpol mengenai pentingnya peran saksi politik dalam proses Pemilu,” Jelasnya.
Siambu mengatakan, saksi parpol itu sendiri merupakan amanah Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 39 ayat 1 yang mewajibkan setiap parpol pada setiap tempat pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi untuk mendatangkan saksi.
“Jadi, ketika Parpol merekrut saksi, perlu dipastikan komitmennya untuk betul-betul bekerja dan hadir saat pemungutan, perhitungan hingga selesai rekapitulasi perhitungan suara,” lanjutnya.
Siambu mengatakan bahwa apabila saksi parpol menemukan indikasi suatu pelanggaran, segera berkoodinasi dengan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertugas.
“Pelatihan saksi parpol yang diundang hari ini merupakan perwakilan dari 18 parpol yang ada di Konsel, ” Jelasnya.