DPRD Konsel Terima Dokumen Perubahan Anggaran 2025 dari Pemkab

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menerima Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Penyerahan dokumen ini dilakukan langsung oleh Bupati Irham Kalenggo kepada Ketua DPRD Konsel, Hamrin, dalam sebuah rapat paripurna yang berlangsung di Aula DPRD pada Senin, 1 September 2025.

Penerimaan dokumen ini menandai dimulainya pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyepakati perubahan anggaran ini. Sesuai dengan fokus yang ditekankan oleh Pemkab, DPRD akan meninjau perubahan yang berfokus pada pembangunan berbasis digital dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Dalam pidatonya, Bupati Irham Kalenggo menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 ini bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi awal APBD Induk. Faktor-faktor pendorong yang disampaikan meliputi penyesuaian kerangka ekonomi daerah, penggunaan sisa lebih anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, serta pemenuhan program-program prioritas.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kemampuan Sigap Penanggulangan Bencana, BPBD Konsel Gelar Sosialisasi

DPRD Konsel akan mencermati beberapa perubahan signifikan yang dipaparkan, di antaranya:
Pendapatan Daerah: Mengalami kenaikan sebesar 2,21 persen, dari Rp1,574 triliun menjadi Rp1,609 triliun.
Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar 3,83 persen, dari Rp1,700 triliun menjadi Rp1,635 triliun.
Penerimaan Pembiayaan: Terjadi penurunan signifikan sebesar 59,86 persen, sekitar Rp99,97 miliar.
Secara keseluruhan, rancangan perubahan APBD Kabupaten Konawe Selatan tahun 2025 menjadi sebesar Rp1,676 triliun.

Ketua DPRD, Hamrin mengatakan, akan memastikan bahwa fokus belanja daerah tetap sejalan dengan intervensi program prioritas, termasuk pembangunan konektivitas antarwilayah, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

BACA JUGA :  KPU Konawe Selatan Gelar Seleksi CAT Calon PPK Pilkada

“Selain itu, kami juga mendukung kebijakan transformasi digital yang mengutamakan layanan publik berbasis elektronik,” Ujar Hamrin

Dengan diserahkannya dokumen rancangan KUPA dan PPAS-P, langkah selanjutnya adalah pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Proses ini akan memastikan setiap pos anggaran dialokasikan secara efisien dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat Konsel,” terang Hamrin

Ia mengungkapkan, rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD 1 dan 2, Asisten Kepemerintahan Setda Konsel, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 21 anggota DPRD Konsel.

DPRD Konsel berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan ini secepatnya agar perubahan APBD 2025 dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah, demi kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Konawe Selatan.

Penulis: BmEditor: Redaksi
error: Content is protected !!