Dishub Konsel Buka Layanan Uji Kelayakan Pemakaian Kendaraan

Ketgam. Sekretaris Dinas Perhubungan (kiri) saat menyaksikan penyerahan hasil akhir pemeriksaan kelayakan kendaraan kepada pemilik (tengah) oleh tim pemeriksa Mulia (kiri) (Foto/Hadi Bikas News).

Bikasmedia.com, Konawe Selatan – Miliki Gedung dan Peralatan Pengujian Kelayakan Pemakaian Kendaraan Bermotor Roda dua dan Roda Empat Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) siap untuk melayani pemilik Kendaraan di Konsel dan Sekitarnya.

Uji Emisi kendaraan adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk dengan efisiensi pembakaran yang diuji melalui alat khusus yang tersedia di bengkel, dealer, dan lainnya.

Dengan adanya pengecekan mesin hingga efisiensi ini, pemilik kendaran roda dua maupun roda empat dapat mengetahui layak atau tidaknya kadar buangan mesin yang akan memengaruhi tingkat polusi udara.

Sekretaris Dinas Perhubungan Konsel Saifuddin Suhri, S.Sos menjelaskan uji emisi tersebut sejalan dengan tujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memastikan uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.

Ditempat ini, proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu kendaraan berbahan bakar bensin dan kendaraan berbahan bakar solar.

Lelaki bernama lengkap Saifuddin Suhri atau Bobi ini memaparkan, uji Emisi Kendaraan memiliki beberapa manfaat, yaitu: pertama Mencegah Kerusakan Kendaraan, pasalnya melalui uji emisi pemilik dan pengguna kendaraan dapat mengetahui kondisi mesin kendaraan.

“Hal ini tentunya sangat bermanfaat untuk mengecek kinerja mesin yang optimal dalam mencegah kerusakan,” tandasnya

BACA JUGA :  Cegah Potensi Konflik Kepemilikan Lahan, Pemkab Konsel Gunakan Aplikasi Simbada

Bobi menambahkan manfaat kedua adalah, dapat menjaga lingkungan tetap sehat karena dengan dilakukannya uji emisi kendaraan ini masyarakat pemilik dan pengguna turut andil dalam menjaga udara bersih serta rendah polusi.

Dan yang ketiga kata Bobi, adalah menaati aturan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, uji emisi merupakan hal yang wajib dilakukan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang kendaraan bermotor lama. Dan jika tidak menaati aturan ini, maka akan kenai denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.

Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Selatan melalui pengujian kendaraan bermotor kini telah mulai melakukan uji emisi baik di lokasi gedung uji yakni di Ranomeeto, Dinas Perhubungan Konsel juga siap untuk menjemput bola ke sejumlah perusahaan yang memiliki kendaraan beroperasional di wilayah Kabupaten Konsel.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan yang diakibatkan kendaraan yang beroperasional dijalan khususnya wilayah kabupaten Konsel,” tambahnya

Pada periode pertama 2024 ini, sudah dinas Perhubungan Kabupaten Konsel telah berhasil menguji emisi dengan sejumlah pihak. Salaah satunya adalah PT Hajikalla Kendari dan tentu saja menyusul bakal menyasar sejumlah perusahaan lainnya di Sultra.

BACA JUGA :  Minimalisir Kesalahan, KPU Konsel Gelar Simulasi Pungut Hitung

Selain dilengkapi dengan fasilitas pengujian kendaraan bermotor, pemerintah daerah melalui Dinas Perhungungan Konsel juga telah melengkapi unit ini dengan peralatan uji kendaraan bermotor. Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Bab V pasal 16 memuat tentang peralatan uji berkala kendaraan bermotor yaitu:
Peralatan uji utama, paling sedikit meliputi:
a. Alat uji emisi gas buang
b. Alat uji ketebalan asap gas buang
c. Alat uji kebisingan suara klakson
d. Alat uji rem
e. Alat uji lampu
f. Alat uji kincup roda depan
g. Alat uji penunjuk kecepatan
h. Alat pengukur kedalaman alur ban
i. Alat pengukur berat
j. Alat Pengukur dimensi
k. Alat uji daya tembus cahaya pada kaca

Peralatan penunjang, meliputi:
a. Kompresor udara
b. Generator set dan
c. Peralatan bantu lainnnya

Pengujian layak pakai kendaraan ini terkoneksi langsung dengan kementerian perhubungan Republik Indonesia melalui online, dan bagi masyarakat pemilik dan pengguna dapat mengetahui secara langsung kerusakan kendaraanya setelah menerima hasil akhir pemeriksaan.

Penulis: HadiEditor: Redaksi
error: Content is protected !!