BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang rutin diadakan, Kejari Konsel berdialog langsung dengan masyarakat untuk menampung masukan dan kritik, khususnya terkait layanan tilang dan pengembalian barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Ujang Sutisna, mengakui tantangan utama yang dihadapi adalah luasnya wilayah Konawe Selatan. Ini menjadi kendala dalam pengembalian barang bukti pascaputusan pengadilan, yang selama ini dilakukan secara langsung oleh petugas kejaksaan.
“Kami mencari cara terbaik untuk memberikan pelayanan. Salah satu pertanyaan yang kami ajukan adalah apakah pengembalian barang bukti dan pengurusan tilang lebih efektif dilakukan di setiap kecamatan atau terpusat di kantor kejaksaan,” ujar Ujang.
Kejari Konsel telah menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memastikan setiap warga mendapatkan layanan yang cepat dan nyaman. Selain itu, Ujang Sutisna juga menekankan komitmen kejaksaan dalam merawat barang bukti, termasuk kendaraan bermotor, untuk menjaga kondisinya tetap baik hingga dikembalikan kepada pemilik.
Dalam forum ini, muncul wacana untuk memindahkan lokasi penitipan barang bukti atau bahkan membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Daerah Konsel. Hal ini diharapkan dapat mempermudah akses bagi masyarakat.
“Kami berupaya memberikan pelayanan sepenuh hati dan selalu mengedepankan restorative justice atau penyelesaian damai di tingkat masyarakat, karena kedamaian lebih indah,” tutup Ujang.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan TNI, PWI, dan organisasi masyarakat, yang turut memberikan saran konstruktif demi perbaikan kinerja kejaksaan di masa mendatang.