Buka Musrenbang, Bupati Surunuddin Tak Mau Hanya Seremonial Belaka

Ketgam. Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga ST MM saat membuka kegiatan Musrenbang tahun 2025.

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Dalam acara Musyawarah Perencana Pembangunan (Murenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025, Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga Tak Mau kegiatan itu hanya Seremonial Belaka.

Pasalnya, Musrenbang kata dia, harusnya dihadiri oleh pihak legislatif dan sejumlah OPD dan mitra Pemda yang akan mempresentasikan dan menyaksikan proses serta perencanaan kerja.

“Hari ini kita buka, tapi saya tidak mau hanya seremoni-seremoni saja, harus ril apa yang mau dibuat, inikan pemantapan bukan baru memulai,” ketus Surunuddin dalam sambutannya di Auditorium lantai lll kantor bupati. Kamis, 7/3/2024.

Kata bupati dua periode itu, apa yang sudah dikerjakan menjadi bahan evaluasi agar dapat merumuskan apa saja yang belum tercapai khususnya pelayanan bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Lantik Dua PAW Kades Terpilih, Bupati Surunuddin Tekankan Optimalisasi Kinerja

“Tetap kita kawal perencanaan pembangunan kita, apa saja yang sudah tercapai dan apa saja yang belum, jangan lagi kita terombang-ambing dengan kondisi politik hari ini, fokus bekerja sukseskan program nasional dan daerah kita, itu yang saya minta,” harap Surunuddin dihadapan kepala Bappeda Sultra dan pimpinan OPD lingkup Pemda Konsel.

Sementara itu, Kepala Bidang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang juga sebagai ketua panitia kegiatan Edy Amiruddin menjelaskan tujuan dari kegiatan Musrenbang untuk menyepakati permasalahan dan prioritas pembangunan daerah.

BACA JUGA :  Warga Desa Ambesea yang Diterkam Buaya Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

“Selanjutnya, juga untuk menyepakati pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi, penyelarasan program kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi dan nasional,” jelas Edy

Edy menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan selama sehari, dengan dasar pelaksanaan UU nomor 25 tahun 2024 tentang penyusunan tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD serta tata cara perubahan RPJMD dan RKPD.

“Dengan tujuan akhir adalah, mengaklarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan daerah kabupaten dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang tingkat kecamatan,” tutup Edy

Penulis: BaemEditor: Redaksi
error: Content is protected !!