Bawaslu Konsel Bantah Adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran Pilkada

Dengarkan Berita

BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) angkat bicara terkait tudingan dugaan penyelewengan anggaran Pilkada 2024 dan pemotongan SPPD Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Konsel, Siambu S.Pd didampingi Komisioner Bawaslu Konsel, Hasni S.Pi MH, Bahrun Musu SH dan Sekretaris Bawaslu Konsel, Moch Sachrul SH MM, Sabtu (22/3/2025).

Siambu mengatakan terkait hasil review anggaran Pilkada Konsel bersama Tim TAPD yang dilaksanakan pada bulan September 2023 merupakan RAB (Rencana Anggaran Belanja) dalam hal ini merupakan estimasi untuk menentukan besaran anggaran yang akan di gunakan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan selama tahapan pemilihan kepala daerah yang disusun menggunakan juknis nomor 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022.

“Hasil review bersama tim TAPD dari Inspektorat daerah dan BPKP ini kemudian direview kembali oleh tim Inspektorat RI pada bulan Juni 2024 menggunakan juknis terbaru Bawaslu nomor 367/HK.01.00/K1/10/2023,” terang Siambu.

Sehingga, lanjut Siambu, seluruh Bawaslu se Indonesia yang telah menyusun RAB awal dengan pemerintah daerah masing-masing kemudian merubah komponen dengan menyesuaikan juknis terbaru tersebut.

Dia menjelaskan untuk masa kerja Panwaslu Kecamatan yang sebelumnya di anggarkan untuk 12 bulan dirubah menjadi 8 bulan disesuaikan dengan juknis tahapan perekrutan badan adhock sampai dengan terpilihnya pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024.

BACA JUGA :  Bupati Surunuddin Ikuti Simulasi Pungut Hitung Pemilu 2024

Terkait honor Panwaslu Kelurahan/Desa, kata Siambu, Bawaslu Konsel membayarkan ke rekening masing-masing yang bersangkutan sesuai dengan yang telah di anggarkan dalam RAB yakni 7 bulan di tahun 2024 dan 1 bulan di tahun 2025.

Sementara terkait BPJS Panwascam di tingkat kecamatan, lanjutnya, dianggarkan bersama tim TAPD merupakan RAB yang disusun menggunakan Juknis nomor 0195.1/PR.03.00/K1/01/2022 pada bulan September 2023.

Dimana, kata dia, kemudian RAB tersebut direview oleh tim Inspektorat RI pada bulan Juni 2024 menggunakan juknis terbaru Bawaslu nomor 367/HK.01.00/K1/10/2023.

“Dalam juknis penyusunan anggaran tersebut tidak lagi dianggarkan untuk BPJS bagi badan adhock melainkan telah diganti dengan santunan kecelakaan kerja pada badan adhock,” ungkap Siambu.

Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan menanggapi terkait anggaran paket data pada badan adhock yang mana dalam surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 0346.c/K.Bawaslu/KU.00.03/IX/2020 tentang ketentuan pembayaran biaya paket data di lingkungan Bawaslu diantara poin nya yakni bukti hadir kegiatan secara daring.

“Namun selama tahun 2024 Panwaslu Kecamatan selalu diundang secara tatap muka sehingga untuk anggaran paket data tidak dibayar oleh Bawaslu karena ketentuan pembayaran tidak terpenuhi,” paparnya.

BACA JUGA :  Desa Ataku Ukir Rencana Emas 8 Tahun, RPJMDes 2025-2033 Resmi Ditetapkan

Mengenai Bimtek Aplikasi SAS, lanjutnya lagi, Bimtek aplikasi SAS dan laporan pertanggung jawaban PUMK tidak dilaksanakan oleh bawaslu Kabupaten Konsel karena untuk aplikasi SAS di tingkat kecamatan sudah tidak ada lagi sehingga kegiatan tersebut telah diganti dengan judul Bimtek Pengelolaan Keuangan Kecamatan bertempat di Hotel Wonua Monapa pada tanggal 20 Agustus 2024.

“Terkait anggaran narasumber eksternal pada saat review di bulan Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Konsel melakukan optimalisasi karena adanya perubahan juknis dan perubahan untuk kecamatan seperti sewa-sewa di kecamatan, operasional kecamatan, perjalanan dinas serta kegiatan ditingkat kecamatan,” jelas Siambu.

Sedangkan, kata Siambu, anggaran translok pengawas kelurahan/desa dan pengawas TPS telah disalurkan ke rekening penampungan masing-masing kecamatan sesuai dengan laporan pertanggung jawaban yang di sampaikan oleh kecamatan kepada Bawaslu Konsel.

Sementara itu Ketua Panwascam Andoolo, Ibrahim Isnan mengaku tidak adanya anggaran paket data sesuai tudingan yang didugakan kepada Bawaslu Konsel.

Hal itu juga diamini oleh Anggota Panwascam Angata, Ririn (sapaannya).

“Memang tidak ada anggaran paket data ke kami,” aku Ririn.

Hal senada juga diungkapkan Panwas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Mataiwoi Kecamatan Mowila, Hardiyanto.

“Seingatku tidak ada pemotongan terkait hak kami. Karena ditransfer langsung ke rekening kami,” tandas Hardiyanto.

Penulis: BmEditor: Redaksi
error: Content is protected !!