Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024

Ketgam Atas. Kasek Bawaslu Konsel M. Syahrul (kiri), Hasni Kordiv HP2H (tengah), Siambu Ketua Bawaslu Konsel (Tengah), Bahrun Musu Kordiv P3SP (ujung kanan)

Bikasmedia.com, Konawe Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024, dengan mengundang Panwaslu Kecamatan Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDM-O), Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) 25 Kecamatan se Kabupaten Konsel.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Konsel, Siambu didampingi anggota, Hasni dan Bahrun Musu tak ketinggalan juga Kepala Sekertaris (Kasek) M. Syahrul beserta Staff dan jajarannya.

Selain itu, hadir sebagai pemateri Ketua Bawaslu RI Periode 2017 – 2022, Abhan, Koordinator Nasional Komunitas Pemilu Bersih, Jeiry Sumampow dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Dr. Arif Nur Alam. Bertempat di Hotel Wanua Monapa Resort. Rabu, 15/11/2023.

BACA JUGA :  Terima Rekomendasi PPP, AJP-ASLI Selangkah Lagi Pastikan Tiket Pilwalkot Kendari

Ketua Bawaslu Konsel, Siambu, mengatakan Pengawas Kelurahan/Desa diharapkan dapat melakukan langkah-langkah Pencegahan terutama terhadap Alat Peraga Sosialisasi yang disinyalir sudah mengarah pada Kampanye “jadi diharapkan kawan-kawan Panwascam bisa menyampaikan informasi berupa imbauan kepada partai Politik sesuai tingkatan” imbuhnya.

Siambu menambahkan, terkait kampanye dan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang dapat menjadi acuan utama dalam pengawasan selaruh Panwas di Konawe Selatan.

BACA JUGA :  Kedatangan 30 Jema'ah Umroh Disambut Kabag Kesra dan Ketua KNPI Konsel

“Ketentuan peraturan KPU No 15 dan 20 tahun 2023 sebagai petunjuk teknis tentang pola kampanye pada pemilu 2024, sedangkan untuk pola pengawasan dengan memahami peraturan Bawaslu No. 11 tahun 2023 sehingga tindakan rekan-rekan dilapangan dapat dipertanggungjawabkan dengan asas kepastian hukum,”terangnya.

Dalam Pembahasannya rapat tersebut lebih berfokus kepada Pembahasan Pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023, terutama berkaitan dengan Citra diri pada APS yang sebenarnya sudah bisa dikatakan melanggar.

Untuk diketahui, tahapan kampanye pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November – 10 Februari 2024.

Penulis: BmEditor: Redaksi
error: Content is protected !!