BIKASMEDIA.COM, KONAWE SELATAN – Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) periode 2018-2023, Awaluddin AK, S.Hl Sikapi Pernyataan Ketua Bawaslu Konsel, Siambu, S. Pd yang Dinilai Membuat Ambigu dalam keterangan kasus dugaan pelanggaran pembentukan badan Adhoc Komisi Pemilihan umum (KPU) Konsel.
Pernyataan yang dibuat oleh Ketua Bawaslu tersebut, termuat dalam portal pada media ini, penerbitan pemberitaan pada tanggal 10 Juni 2024 dengan judul, ‘Bawaslu Konsel Jawab Tudingan Pembiaran Dugaan Pelanggaran Perekrutan Bandan Ad Hoc’.
https://www.bikasmedia.com/bawaslu-konsel-jawab-tudingan-pembiaran-dugaan-pelanggaran-perekrutan-bandan-ad-hoc/: Awaluddin AK Sikapi Pernyataan Ketua Bawaslu Konsel yang Dinilai AmbiguMenyikapi hal itu, Awaluddin mengatakan, keterangan Ketua Bawaslu Konsel dalam melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran pembentukan Badan Adhoc KPU Konsel yang telah dirillis oleh salah satu media hanya sebatas narasi, cenderung kesaksian yang didengar dari orang lain.
“Kami mengatensi keterangan secara tertulis yang dirillis disalah satu media oleh Ketua Bawaslu Konawe Selatan, tetapi disaat yang bersamaan juga membuat saya ambigu karena masih menimbulkan beberapa pertanyaan,” ketusnya
Kata Awal, narasi yang dibangun oleh Ketua Bawaslu Konsel secara tidak langsung dirinya bersaksi atas apa yang didengar dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Konsel sebelumnya.
“Dalam narasi Ketua Bawaslu Konsel menyatakan, informasi yang diperoleh dari penelusuran didasarkan dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Konsel kepada pihak terkait,”katanya
Dirinya mengaku, tidak menemukan dari pernyataan yang disampaikan menggambarkan adanya aktifitas mengkonstruksi analisis hukum dalam upaya Bawaslu menemukan kebenaran peristiwa itu.
“Harusnya, pihak Bawaslu mendapatkan kebenaran peristiwa yang didasarkan dari hasil data dan fakta yang dimiliki Bawaslu Konsel melalui pengambilan keterangan secara langsung kepada para pihak yang dimaksud,” Awaluddin dalam keterangan tertulisnya. Senin, 11/6/2024.
Menurutnya, jika pengunduran diri Musa sebagai Anggota Partai Politik sejak tahun 2019 dan dinyatakan mundur dari keanggotaannya maka, sambung Awaluddin, apakah persyaratan administrasi yang dilampirkan saat mendaftarkan diri sebagai anggota PPK Laonti adalah surat pernyataan yang bersangkutan, atau surat keterangan dari Partai Politik. Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU RI 467/2022 yang telah diubah beberapa kali terakhir Keputusan KPU RI 638/2024.
“Kemudian kan jadi aneh, kalau yang dilampirkan saat mendaftar adalah surat keterangan dari Partai Politik yang semestinya telah dapat dijadikan sebagai bukti autentik KPU Konsel akan tetapi, mengapa KPU Konsel masih harus melakukan klarifikasi pasca mendapat sorotan publik terkait peristiwa ini,”pungkasnya